BREAKING NEWS
 

Rapat 6 Kali Dengan OJK, Ara Rampungkan SLIK Rumah Subsidi

Reporter & Editor :
MUHAMAD FIKY
Senin, 13 April 2026 19:34 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarat Sirait beri keterangan soal Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK rumah subsidi di Jakarta, Senin (13/4/2026).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akhirnya bisa bernapas lega. Setelah enam kali pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) resmi dilonggarkan. Kini, masyarakat dengan catatan kredit di bawah Rp1 juta tetap diperbolehkan mengajukan kredit rumah subsidi.

"Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini, dan ini baru terjadi di era Presiden Prabowo Subianto," kata Ara usai rapat dengan pimpinan OJK di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, keputusan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini terkendala akses pembiayaan perumahan.

"Kabar baik hari ini, yang di bawah Rp1 juta di SLIK boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini suatu fenomena," ujarnya.

Baca juga : Nggak Ada Ampun, BGN Suspend SPPG

Mantan anggota DPR empat periode itu menegaskan pentingnya percepatan implementasi kebijakan tanpa hambatan birokrasi.

Ia mengingatkan agar tidak ada kendala di lapangan, baik di OJK maupun perbankan. Selain itu, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mempercepat target pembangunan 3 juta rumah.

OJK Dukung 3 Juta Rumah

Adsense

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan dukungan penuh terhadap program tersebut.

"OJK mendukung penuh program prioritas pemerintah pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat," katanya.

Baca juga : Bersama Koster, Ara Siapkan Rusun Subsidi Untuk Seniman di Bali

OJK juga menyiapkan sejumlah kebijakan strategis, antara lain pembaruan data pelunasan kredit maksimal H+3, akses data SLIK bagi BP Tapera, serta penegasan kredit rumah subsidi sebagai program prioritas.

Selain itu, akan dibentuk Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah bersama Kementerian PKP, OJK, Tapera, dan asosiasi pengembang.

Friderica menyebut kebijakan ini akan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026 setelah penyesuaian sistem dan sosialisasi.

"Kami memerlukan waktu sekitar dua bulan. Selambat-lambatnya akhir Juni 2026 sudah berjalan," jelasnya.

Baca juga : Gelar Rapat Kabinet, Prabowo Matangkan Pelayanan Mudik

Ia juga mengapresiasi upaya Menteri PKP yang dinilai konsisten memperjuangkan akses pembiayaan rumah bagi masyarakat kecil.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense