BREAKING NEWS
 

Gandeng Danantara, 13 Pemda Genjot PSEL

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : SISWANTO
Rabu, 13 Mei 2026 07:30 WIB
Penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pembangunan PSEL (Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik) di enam lokasi yang melibatkan 13 pemerintah daerah (Pemda). Penandatanganan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (11/5/2026). Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tengah) sedang memberikan penjelasan. (Foto: Dok. Kemenko Pangan)

 Sebelumnya 
“Dari sisi proses, ini juga mungkin menjadi salah satu yang tercepat di dunia,” ujar Pandu. 

Ia menambahkan, sebagai perbandingan, proyek serupa yang didukung World Bank biasanya membutuhkan proses pengadaan hingga satu setengah tahun. Sedangkan proyek ini ditargetkan selesai dalam waktu kurang dari enam bulan. 

Pemerintah memprioritaskan pembangunan PSEL di kawasan perkotaan dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari. Khususnya wilayah aglomerasi beberapa kabupaten/kota yang selama ini masih bergantung pada sistem penimbunan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA). 

Baca juga : BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi Di Industri

Selain PSEL, pemerintah juga mendorong percepatan penerapan teknologi pengolahan sampah lainnya seperti refuse-derived fuel (RDF), tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), dan pirolisis sesuai kapasitas serta kebutuhan masing-masing daerah. 

Sebelumnya, Zulhas juga telah meninjau progres pembangunan PSEL Kertapati di Palembang, Sabtu (1/5/2026). Dalam kunjungan itu, Zulhas menegaskan pemerintah tengah mempercepat proyek penanganan sampah berbasis teknologi. 

Menurut dia, Palembang menjadi salah satu daerah prioritas karena menghadapi tekanan sampah yang cukup besar. Dengan jumlah penduduk sekitar 1,8 juta jiwa, timbulan sampah di kota tersebut mencapai 1.260 ton per hari. “Ini proyek penting. Kita percepat agar persoalan sampah bisa segera tertangani,” ujar Zulhas. 

Baca juga : Muhammad Khozin: RUU Pemilu Masuk Daftar Prolegnas Prioritas DPR

Ia mengakui, proyek pengolahan sampah selama ini kerap tersendat akibat regulasi yang berbelit. Bahkan, proses perizinan disebut bisa memakan waktu hingga satu dekade. 

Untuk mengatasi persoalan itu, pemerintah menyederhanakan aturan melalui perubahan skema dari Perpres 35 Tahun 2018 menjadi Perpres 109 Tahun 2025. Dengan aturan baru tersebut, pembagian peran antara pengembang swasta, pemerintah daerah, PLN, dan Danantara dibuat lebih jelas. Proses administrasi juga ditargetkan selesai dalam waktu enam bulan. 

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai langkah ini tepat dan strategis untuk menjawab persoalan sampah perkotaan yang belum optimal. “Ini sangat tepat dan strategis,” ujar Trubus dalam keterangannya, kemarin. 

Baca juga : Herman Khaeron: Mau Pemerintah Atau DPR, Prosesnya Sama

Trubus menilai, rencana pembangunan 25 PSEL masih realistis. Namun, pemerintah daerah harus memiliki peta jalan yang jelas serta mampu mendorong partisipasi masyarakat. 

“Ajak masyarakat ikut menyelesaikan persoalan sampah,” imbaunya. 

Menurut Trubus, keberhasilan program pengolahan sampah menjadi energi sangat ditentukan oleh kepemimpinan kepala daerah dan keterlibatan publik di masing-masing wilayah. “Kepemimpinan kepala daerah sangat menentukan, partisipasi publik juga krusial. Ke depan, perlu aturan detail apa peran daerah, Danantara, dan masyarakat,” sarannya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense