RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah memperketat prosedur pelepasan kewarganegaraan Indonesia setelah menemukan sejumlah pemohon yang masih memiliki persoalan hukum dan perpajakan.
KINI, setiap warga negara yang ingin melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) harus lolos verifikasi lintas instansi sebelum pemerintah menerbitkan surat kehilangan kewarganegaraan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, Pemerintah pada awalnya tidak ingin memperlambat proses pelepasan kewarga negaraan.
Namun, pengalaman menunjukkan proses yang terlalu cepat berpotensi menimbulkan persoalan. Terutama, ketika pemohon masih memiliki kewajiban hukum, perpajakan, atau bahkan keterkaitan dengan perkara pidana.
Baca juga : Pendapatan Negara Tumbuh Konsisten, Perbaikan Reformasi Penerimaan Tuai Hasil
“Meski Kemenkum memiliki kewenangan soal pencabutan kewarganegaraan, kami tetap memastikan setiap WNI yang ingin melepaskan kewarganegaraannya harus clean and clear terhadap seluruh kewajibannya kepada hukum dan Pemerintah Indonesia,” kata Supratman dalam acara bertajuk “Pasti Ada Solusi” di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Menurut dia, tujuan utama kebijakan tersebut adalah memastikan tidak ada kewajiban yang tertinggal ketika seseorang melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.
“Kalau tidak dilakukan verifi kasi, lalu seseorang melepaskan kewarganegaraannya sementara masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan, yurisdiksi pemerintah Indonesia menjadi sulit,” terangnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Supratman menginstruksikan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) memperkuat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki data terkait kewajiban maupun catatan hukum pemohon.
Baca juga : Madura United Tak Gentar Hadapi Persib Meski Berstatus Tandang
Di antaranya Direktorat Jenderal Pajak, Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Politisi Partai Gerindra itu mengakui, proses verifikasi lintas instansi saat ini masih memerlukan waktu. Namun, Pemerintah berupaya mempercepat layanan melalui integrasi data secara digital agar pemohon tidak dirugikan oleh proses administrasi yang panjang.
“Saat ini kami mohon maaf karena prosesnya masih manual. Ke depan, verifi kasi akan kami dorong terintegrasi secara digital dengan kementerian dan lembaga terkait agar lebih cepat,” katanya.
Direktur Jenderal AHU Dulyono menambahkan, seseorang setidaknya harus memperoleh verifikasi dari 13 kementerian dan lembaga sebelum dapat melepaskan kewarganegaraannya.
Baca juga : Satgas Saber Awasi Harga Pangan Di Seluruh Daerah
Setelah seluruh instansi memberikan rekomendasi, Direktorat Jenderal AHU akan memproses pelepasan kewarganegaraan dan menerbitkan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan.
Dulyono juga memaparkan hasil verifikasi terbaru yang menunjukkan pentingnya peme riksaan mendalam ter hadap setiap permohonan.
Hingga Kamis (28/5/2026), dari 200 permohonan kehilangan kewarganegaraan yang diajukan, sejumlah pemohon masih memerlukan pemeriksaan lanjutan karena ditemukan indikasi persoalan yang belum tuntas.
“Dari 200 permohonan itu, ada beberapa yang harus diverifi kasi lebih lanjut. Rinciannya enam permohonan terkait pajak, satu terkait kasus pembunuhan, dan satu terkait kasus pelecehan,” ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.