BREAKING NEWS
 

Kementerian ESDM Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak, Maluku

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Sabtu, 6 Juni 2026 20:25 WIB
Ditjen Gakkum ESDM berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kegiatan pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun. (Foto: dok. ESDM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) berhasil membongkar praktek pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Penyidik PNS Ditjen Gakkum telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengungkapkan, berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti lainnya serta hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei 2026, diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga : Riekerink Bongkar Penyebab Dewa United Gagal Bersaing di Papan Atas

"Atas dasar tersebut, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku," jelas Jeffri di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Dari hasil proses penyelidikan atas temuan kegiatan tambang ilegal dalam operasi penertiban oleh Pangdam XV Pattimura di Pulau Buru yang dikoordinasikan dengan Ditjen Gakkum ESDM, ditemukan fakta kegiatan penambangan ilegal oleh PT X berupa pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas, serta pembangunan mess pegawai.

Adsense

Selain itu, juga ditemukan indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing (WNA) dalam kegiatan tersebut.

Baca juga : Sinergi Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Sindikat Jutaan Pita Cukai Ilegal di Jateng

Dalam kegiatan ini, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM telah melakukan permintaan keterangan kepada Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota KODAM XV Pattimura, serta para pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 

Pada kesempatan ini, Jeffri kembali menegaskan komitmen Ditjen Gakkum ESDM untuk menindak tegas setiap bentuk kegiatan pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun.

Tindakan tegas ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi hak-hak penambang rakyat yang berizin, menjaga kelestarian lingkungan tambang, serta memastikan pengelolaan sumber daya mineral dilakukan secara tertib, berkeadilan, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kemakmuran rakyat.

Baca juga : Hak Politik Pekerja Migran Di Luar Negeri Dilindungi

"Proses penyelidikan hukum ini dilakukan dalam rangka mendukung program Pemda Provinsi Maluku terkait optimalisasi pengelolaan tambang emas Gunung Botak untuk kemakmuran rakyat Maluku," tegas Jefri. 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense