Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan kasus dugaan korupsi tambang batu bara ilegal yang menjerat konglomerat Kalimantan Tengah, ST. Korps Adhyaksa menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini.
Ketiga tersangka baru tersebut adalah HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BDW selaku Direktur PT AKT, serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
“Kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026) malam.
Syarief membeberkan peran ketiga tersangka dalam praktik dugaan rasuah ini. HS diduga memberikan persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi PT AKT meski mengetahui dokumen muatan batu bara tidak sah.
Baca juga : Sjafrie Kumpulkan Jenderal-jenderal
“Tersangka juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan beneficial owner dari PT AKT,” bebernya.
Selain itu, HS tidak melakukan pemeriksaan terhadap laporan verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai syarat penerbitan izin berlayar. Padahal, izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017. Selama itu pula, KSOP Rangga Ilung tidak melakukan pengawasan yang merupakan kewenangannya.
Sementara BDW, bersama ST diduga menggunakan dokumen perusahaan lain secara melawan hukum untuk melakukan penambangan dan ekspor batu bara. Aktivitas tersebut dilakukan melalui perusahaan kontraktor tambang yang masih terafiliasi.
Adapun HZM berperan membuat Certificate of Analysis (COA) atau hasil uji laboratorium batu bara dari hasil tambang di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT yang telah habis sejak 2017. Selain itu, ia juga membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang tidak sesuai fakta.
Baca juga : Jelang Musyawarah Daerah, Elite Golkar Sulsel Berebut Dukungan
“Yang bersangkutan mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain,” jelas Syarief.
Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat penerbitan izin berlayar dan pembayaran royalti, sehingga meloloskan hasil tambang ilegal yang izinnya telah berakhir.
Dalam proses penyidikan, HZM sempat dijemput paksa oleh penyidik Kejagung karena dinilai tidak kooperatif setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. “Saksi yang kami panggil secara paksa tersebut kemudian kami tetapkan sebagai tersangka,” tutur Syarief.
Saat ini, HS, BDW, dan HZM ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik tambang ilegal yang merugikan negara.
Baca juga : 63 % Penikmat Pertalite Ternyata Orang Mampu
Hingga kini, penyidik Gedung Bundar baru menjerat satu tersangka dari pihak penyelenggara negara, yakni dari pihak KSOP. “Tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara lainnya,” tegas Syarief.
Sebelumnya, Sabtu (28/3/2026), Kejaksaan Agung lebih dahulu menetapkan pemilik PT AKT, ST, sebagai tersangka. Perusahaan tersebut melakukan penambangan batu bara secara ilegal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selama periode 2017 hingga 2025.
Kejaksaan Agung menyebut ST menambang batu bara secara ilegal karena izin PKP2B sudah dicabut sejak 2017. Namun, PT AKT masih tetap menambang dan menjual hasil tambangnya secara tidak sah dan melawan hukum. Kegiatan tersebut dilakukan bersama sejumlah perusahaan afiliasinya, di antaranya PT MCM.
Perbuatan tersebut dinilai merugikan keuangan atau perekonomian negara, yang jumlahnya masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya