BREAKING NEWS
 

Tak Bisa Serta Merta Relaksasi

Kementerian ESDM Belum Putuskan Besaran RKAB Nikel 2026

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Kamis, 25 Juni 2026 11:51 WIB
Ilustrasi tambang nikel (Foto: dok. ESDM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, belum ada keputusan terkait besaran total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun 2026.

Kepastian ini disampaikan di tengah berkembangnya berbagai spekulasi mengenai kemungkinan perubahan kuota produksi nikel, menjelang periode revisi RKAB. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno mengatakan, pemerintah masih membahas berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan pelaku usaha dan belum menetapkan angka produksi tertentu.

"Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi, sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan," kata Tri di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Baca juga : Tekuk Korsel, Meksiko Tembus 32 Besar Piala Dunia 2026

Menurutnya, proses yang berjalan saat ini merupakan evaluasi terhadap kebutuhan industri, bukan relaksasi kuota produksi.

"Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi, tidak bisa serta merta (relaksasi)," ujarnya.

Adsense

Tri menjelaskan, pemerintah perlu memastikan produksi tetap sejalan dengan kebutuhan pasar dan industri hilir, agar pasokan bahan baku untuk smelter dapat terjaga. Sementara keseimbangan pasar, harga komoditas, dan keberlanjutan cadangan mineral nasional tetap menjadi perhatian dalam setiap pengambilan keputusan.

Keputusan ini merespons berkembangnya spekulasi di pasar mengenai kemungkinan perubahan total RKAB nikel, setelah periode revisi yang dijadwalkan berlangsung bulan depan. Namun, pemerintah menegaskan, seluruh usulan yang masuk masih harus melalui proses penelaahan sebelum diputuskan.

Baca juga : AHY Panaskan Mesin Demokrat Menuju 2029

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha memang dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan. Namun, pengajuan perubahan RKAB tidak serta-merta disetujui.

"Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional," tegas Tri.

Proses revisi, lanjutnya, tidak semata-mata bertujuan menambah atau mengurangi kuota produksi, melainkan memastikan angka yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan sektor hulu dan hilir. Penambang perlu mendapatkan ruang untuk tetap beroperasi dan menjalankan investasinya, sementara industri pengolahan dan pemurnian membutuhkan pasokan bahan baku yang memadai agar aktivitas hilirisasi tetap berjalan.

Baca juga : Perkuat Jejaring Kreatif Dunia, Kementerian Ekraf Dan Kemlu Gelar WCCE 2026

Di saat yang sama, pemerintah juga perlu memastikan produksi tidak tumbuh berlebihan. Produksi yang terlalu tinggi berisiko menekan harga komoditas, mempercepat pengurasan cadangan, dan mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense