Dark/Light Mode

Hakim Sebut Perbuatan Ibam Rugikan Negara Rp 973 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 22:32 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp 973 miliar lebih.

Hal itu disampaikan majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang vonis terhadap Ibam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026) malam.

Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan, kerugian negara yang dapat dibebankan kepada Ibam dalam kerangka penyertaan terbatas pada pengadaan tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Yaitu sebesar Rp 672 miliar sekian (untuk pengadaan laptop Chromebook) ditambah komponen Chrome Device Management sebesar Rp 301 miliar sekian. Dengan total Rp 973 miliar sekian,” ujar Purwanto.

Sementara itu, hakim anggota Sunoto dalam pertimbangannya menyebut Ibam bukan konsultan yang netral dan independen di Kemendikbudristek.

Menurut hakim, Ibam sengaja ditempatkan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai engineer leader untuk mengawal program digitalisasi pendidikan.

Hakim mengungkapkan, pada 20 November 2019, Nadiem membuat grup WhatsApp bernama Tim Teknologi Wartek yang kemudian berubah menjadi Kemendikbud Wartek.

Baca juga : Hakim Sebut Kerugian Kasus Chromebook Tembus Rp 5,2 Triliun

Dalam grup tersebut, Ibam direkrut sebagai engineer leader dengan honorarium Rp 163 juta netto per bulan.

“Dan dalam grup tersebut, Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam direkrut sebagai engineer leader dengan honorarium sebesar Rp 163 juta netto per bulan, dengan tujuan untuk mewakili saksi Nadiem Makarim apabila terdapat penolakan dari tim kementerian,” kata hakim Sunoto.

Majelis hakim menilai, sejak awal Ibam bukan konsultan eksternal yang netral dan independen. Ia dianggap ditempatkan secara organik dalam struktur pengambilan keputusan di Kemendikbudristek.

Hakim juga menyebut Ibam memiliki de facto authority yang setara dengan kewenangan formal pejabat publik di kementerian dan menjalankan kehendak Nadiem melalui staf khusus.

“Maka secara fungsional, Terdakwa memiliki de facto authority yang setara dengan kewenangan formal pejabat publik di kementerian,” tutur hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Ibam karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2019–2022.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan.

Baca juga : Raih Pertumbuhan Tabungan Tertinggi, BSI Cetak Laba Bersih Rp2,2 Triliun

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila denda tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tetap tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Majelis hakim menyatakan, Ibam terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski demikian, putusan tersebut tidak bulat. Dua hakim anggota, yakni Eryusman dan Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan Ibam tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Ibam melakukan korupsi bersama sejumlah pihak lain, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah, serta mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih digelar pada 16 Desember 2025.

Jaksa mendakwa para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Menurut jaksa, kerugian negara berasal dari dua komponen, yakni kemahalan harga pengadaan Chromebook dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Baca juga : Jusuf Hamka Sebut Prabowo Titisan Bung Karno, Berani Sikat Para ‘Raja’

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,56 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025.

Selain itu, jaksa menyebut pengadaan CDM yang tidak diperlukan mengakibatkan kerugian negara sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,38 miliar.

Jaksa juga menyatakan kasus ini memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem Makarim yang disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.