RM.id Rakyat Merdeka - Perdagangan karbon sektor kehutanan yang selama bertahun-tahun hanya menjadi wacana kini mulai terealisasi. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebut percepatan implementasi tersebut tidak terlepas dari dukungan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong lahirnya berbagai kebijakan strategis di sektor kehutanan.
Hal itu disampaikan Raja Juli Antoni saat peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
"Tentu ucapan apresiasi dan terima kasih kita sampaikan kepada Pak Presiden Prabowo yang sekali lagi membuat sesuatu yang rasanya tidak mungkin menjadi mungkin, yang dulu omon-omon menjadi suatu hal yang bisa kita realisasikan," kata Raja Juli.
Baca juga : Wamen Fajar: Pembangunan SLB Wujud Keberpihakan Pada Pendidikan Bermutu
Implementasi perdagangan karbon mulai berjalan setelah Kementerian Kehutanan menerbitkan izin kepada empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk melakukan transaksi karbon.
Empat pemegang izin tersebut terdiri atas tiga PBPH konsesi dan satu PBPH dari skema perhutanan sosial.
Raja Juli menegaskan, Kementerian Kehutanan akan terus memperluas implementasi perdagangan karbon agar manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat pengelola hutan.
Baca juga : Menhut: Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Kini Bisa Ikut Perdagangan Karbon
Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat perlindungan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Termasuk 8,3 juta hektare perhutanan sosial kita akan bisa menikmati proses perdagangan karbon ini, termasuk 1,4 juta hektare hutan adat yang juga akan kita berdayakan bersama," tuturnya.
Pemerintah pada Kamis (9/7/2026) resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai bagian dari penguatan ekosistem perdagangan karbon nasional.
Baca juga : Didukung Inpres Prabowo, Menhut Dinilai Perkuat Konservasi Gajah Nasional
Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Kementerian Kehutanan menjadi kementerian pertama yang mengimplementasikan perdagangan karbon melalui penerbitan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon dengan skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK).
Langkah tersebut menjadi bagian dari percepatan pembangunan ekonomi hijau yang didorong pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.