Dark/Light Mode

Menko Pangan: Regulasi Menhut Percepat Perdagangan Karbon Kehutanan

Selasa, 7 Juli 2026 18:32 WIB
Foto: Kemenhut.
Foto: Kemenhut.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam menerjemahkan kebijakan nilai ekonomi karbon ke dalam regulasi operasional.

Menurutnya, percepatan tersebut menjadi fondasi penting bagi implementasi perdagangan karbon di sektor kehutanan.

Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Kehutanan bergerak cepat menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon melalui penyusunan regulasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan perdagangan karbon.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang Penerbitan Unit Karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) di Kementerian Kehutanan, Senin (6/7/2026).

Baca juga : Tekanan Global Meningkat, OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Tetap Aman

"Saya sungguh berterima kasih dan mengapresiasi Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya," ujar Zulkifli Hasan.

Ia menilai, langkah tersebut membuktikan implementasi perdagangan karbon tidak lagi berhenti pada tahap perencanaan.

Peluncuran skema perdagangan karbon yang telah disertai proyek-proyek siap dijalankan, kata dia, menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mengembangkan ekonomi hijau.

"Tanggal 9 kita akan launching SRUK (Sistem Registri Unit Karbon). Kalau launching kata orang enggak ada dagangannya, omon-omon. Nah, ini sudah konkret, tepuk tangan dulu untuk Pak Menhut," katanya.

Baca juga : Pramono Dukung Muslimat NU Perkuat Pengabdian Kepada Umat

Menko Pangan menegaskan, implementasi perdagangan karbon merupakan bukti komitmen pemerintah dalam mengawal kebijakan perubahan iklim secara proaktif.

Ia berharap, langkah cepat Kementerian Kehutanan dapat menjadi contoh bagi kementerian dan sektor lain dalam menyiapkan regulasi pendukung.

"Ini bukti konkret komitmen kita bersama dalam mengawal kebijakan iklim secara proaktif," ujarnya.

Zulkifli Hasan menambahkan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon di Sektor Kehutanan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan perdagangan karbon.

Baca juga : Hashim: Prince William Apresiasi Menhut soal Penguatan Polisi Hutan Indonesia

Menurutnya, percepatan penyusunan regulasi serupa di sektor lain akan memperkuat ekosistem nilai ekonomi karbon nasional sekaligus meningkatkan daya tarik investasi hijau di Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.