Dark/Light Mode

Didukung Inpres Prabowo, Menhut Dinilai Perkuat Konservasi Gajah Nasional

Kamis, 9 Juli 2026 17:47 WIB
Foto: Kemenhut.
Foto: Kemenhut.

RM.id  Rakyat Merdeka - Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Percepatan Perlindungan Gajah dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat konservasi satwa liar di Indonesia.

Kebijakan yang didukung Presiden Prabowo Subianto itu disebut menghadirkan pendekatan baru berbasis kolaborasi lintas sektor, sekaligus memperkuat arah kebijakan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam melindungi populasi dan habitat gajah secara menyeluruh.

Member IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group (AsESG), Wahdi Azmi, mengatakan Inpres tersebut menghadirkan perubahan mendasar dalam pendekatan konservasi gajah di Indonesia.

Selama ini, penyelamatan gajah kerap dipersepsikan hanya sebagai tanggung jawab sektor konservasi.

"Melalui Instruksi Presiden ini, Bapak Presiden telah memberikan arah yang sangat jelas bahwa perlindungan populasi dan habitat gajah merupakan agenda pembangunan nasional yang memerlukan keterlibatan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat. Ini merupakan perubahan paradigma yang sangat mendasar bagi masa depan konservasi gajah di Indonesia," kata Wahdi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Baca juga : Gandeng Ak Bars Rusia, Iperindo Perkuat Industri Perkapalan

Menurut Wahdi, perubahan paradigma tersebut sejalan dengan visi yang selama ini dibangun Menhut Raja Juli Antoni dalam pengelolaan konservasi satwa liar, khususnya gajah.

Ia mengaku melihat konsistensi Raja Juli dalam mendorong pendekatan konservasi yang tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan berbasis bentang alam dan melibatkan berbagai pihak.

Dalam berbagai kesempatan berdiskusi dengan Menteri Kehutanan, Wahdi melihat adanya komitmen bahwa penyelamatan gajah tidak dapat dilakukan secara parsial.

Menurutnya, jika hanya berfokus pada perlindungan satu kawasan atau penyelesaian konflik di satu lokasi, Indonesia akan terus tertinggal dari laju hilangnya habitat dan meningkatnya tekanan terhadap populasi gajah.

"Karena itu, sejak awal beliau (Raja Juli Antoni) mendorong perlindungan kantong-kantong populasi gajah secara komprehensif, sistemik, dan berbasis bentang alam. Terbitnya Instruksi Presiden ini menurut saya merupakan refleksi nyata dari arah kebijakan tersebut, yaitu memastikan seluruh kantong populasi gajah memperoleh perlindungan secara terpadu melalui kerja sama lintas sektor," tegasnya.

Baca juga : Prabowo: Dukungan India Perkuat Posisi Indonesia Di BRICS

Wahdi menilai Inpres Nomor 8 Tahun 2026 hadir pada momentum yang tepat karena melengkapi berbagai instrumen kebijakan yang telah disiapkan pemerintah untuk memperkuat konservasi keanekaragaman hayati.

Selain itu, Indonesia juga telah memiliki Inpres Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang memperkenalkan instrumen Areal Preservasi, serta kebijakan Presiden mengenai inovasi pembiayaan pengelolaan taman nasional.

"Seluruh instrumen tersebut membentuk fondasi kebijakan yang semakin kuat untuk melindungi habitat gajah, memperkuat konektivitas bentang alam, mendukung penataan kawasan hutan, mengoptimalkan pemulihan kawasan hasil penertiban, mendorong pembangunan infrastruktur yang ramah satwa liar, serta mengembangkan pembiayaan konservasi yang berkelanjutan," jelasnya.

Pada sisi implementasi, Wahdi mengungkapkan Kementerian Kehutanan bersama Forum Konservasi Gajah Indonesia dan berbagai pemangku kepentingan tengah menyelesaikan penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan sebagai pedoman pelaksanaan Inpres.

"Pada saat yang sama, kita juga memiliki pekerjaan besar dalam pengelolaan gajah ex-situ. Ke depan, strategi konservasi ex-situ harus dirancang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari strategi in-situ (ex-situ linked to in-situ), sehingga seluruh komponen konservasi bekerja dalam satu sistem yang utuh dengan tujuan akhir memastikan populasi gajah tetap lestari di habitat alaminya," imbuhnya.

Baca juga : Hashim: Prince William Apresiasi Menhut soal Penguatan Polisi Hutan Indonesia

Wahdi optimistis sinergi antara kepemimpinan pemerintah, dukungan Presiden melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2026, serta implementasi SRAK akan membawa Indonesia menjadi salah satu rujukan dunia dalam konservasi gajah berbasis bentang alam.

Sebagai bagian dari komunitas konservasi gajah nasional dan anggota IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group (AsESG), dia optimistis Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu rujukan dunia dalam konservasi gajah berbasis bentang alam.

"Dengan kepemimpinan pemerintah yang kuat, dukungan Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026, kolaborasi lintas sektor, serta implementasi SRAK yang baik, kita tidak hanya menyelamatkan gajah sebagai spesies ikonik Indonesia, tetapi juga menjaga bentang alam, jasa ekosistem, dan warisan keanekaragaman hayati bagi generasi yang akan datang," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.