BREAKING NEWS
 

MUI-DMI Dorong Optimalisasi Potensi Zakat Bogor Lewat UPZ Berbasis Masjid

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 20 Juli 2026 15:25 WIB
Foto: Didi Rustandi/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya meningkatkan penghimpunan zakat terus dilakukan sebagai bagian dari penguatan pemberdayaan umat dan penanganan berbagai persoalan sosial di masyarakat.

Salah satunya melalui sosialisasi pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bagi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) masjid dan musala di Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (19/7/2026).

Kegiatan yang merupakan kolaborasi MUI dan DMI Pabuaran Mekar itu menghadirkan sejumlah narasumber dari Baznas, MUI, DPRD Kabupaten Bogor, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibinong.

Mantan Komisioner Baznas, KH Achmad Sudrajat menjelaskan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Baca juga : PATPI Dorong Kebijakan Pangan Berbasis Sains

Ia menilai, sosialisasi seperti ini sejatinya menjadi bagian dari tugas Baznas. Namun, selama menjabat sebagai komisioner, ia mengaku baru menemukan inisiatif serupa yang digagas MUI dan DMI di tingkat kelurahan.

"Potensi zakat di Kabupaten Bogor mencapai Rp 2,7 triliun, tetapi yang berhasil dihimpun baru sekitar Rp 15 miliar. Pabuaran Mekar bisa menjadi pilot project pengelolaan zakat melalui UPZ berbasis masjid," ujar Sudrajat.

Ketua MUI Pabuaran Mekar, KH Abdulloh Arif, pada kesempatan yang sama menjelaskan konsep amil zakat berdasarkan kitab fikih Taqrirat Sadidah.

Adsense

Menurutnya, amil zakat merupakan orang atau lembaga yang ditunjuk oleh imam atau pemerintah untuk mengelola zakat.

Baca juga : BAZNAS Dan DPR Perkuat Sinergi Optimalkan Potensi Zakat

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Agus Salim menilai, potensi zakat yang besar perlu dioptimalkan karena mampu membantu menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang belum dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Padahal dengan dana zakat, pemberdayaan umat bisa menyelesaikan masalah yang tidak bisa dicover APBD," katanya.

Ia mencontohkan, pemanfaatan dana zakat untuk membantu masyarakat melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan maupun membantu biaya pendidikan anak-anak yang bersekolah di sekolah swasta namun mengalami kesulitan ekonomi.

Narasumber lainnya, Ade Maulana dari KUA Kecamatan Cibinong, memaparkan teknis pembentukan UPZ, mulai dari mekanisme pengusulan, tugas pokok dan fungsi, hingga pelaporan.

Baca juga : IHC RS PELNI Dorong Transformasi Digital Rumah Sakit Lewat Kolaborasi Internasional

Ia menjelaskan, dana zakat yang dihimpun melalui UPZ masjid sepenuhnya menjadi kewenangan UPZ untuk dikelola sesuai ketentuan.

Sementara Baznas Kabupaten Bogor hanya meminta laporan mengenai penghimpunan dan pendistribusian dana zakat. Ke depan, MUI dan DMI Pabuaran Mekar berencana melanjutkan sosialisasi pengelolaan zakat dengan melibatkan seluruh pengurus RT dan RW di wilayah tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat menyamakan pemahaman antara pengurus DKM dan pengurus lingkungan yang selama ini turut membantu penghimpunan serta penyaluran zakat.

Kegiatan tersebut diikuti para Ketua DKM masjid dan musala se-Kelurahan Pabuaran Mekar. Para peserta mengaku memperoleh banyak pengetahuan baru mengenai tata kelola zakat, termasuk peran dan fungsi UPZ dalam mengoptimalkan penghimpunan zakat untuk kemaslahatan masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense