RM.id Rakyat Merdeka - Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Pertanian (Kementan) memusnahkan 312 ton meat bone meal (MBM) asal Brasil setelah hasil uji laboratorium membuktikan produk pakan ternak tersebut mengandung porcine (unsur babi), meski dilengkapi sertifikat halal dan berlabel free from pork.
Pemusnahan dilakukan di fasilitas PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/7).
Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan pangan, kesehatan hewan, serta perlindungan jaminan produk halal bagi masyarakat Indonesia.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Kepala Barantin Abdul Kadir Karding, dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengapresiasi langkah cepat Barantin dan Kementan dalam menangani temuan tersebut.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Brigjen M Irhamni: Kejahatan SDA-LH Makin Terorganisir, APH Harus Kolaboratif
"Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Pertanian atas nama Badan Halal dan perlindungan konsumen Republik Indonesia. Kementan dengan sangat cepat mencabut izinnya, sementara Barantin juga bergerak cepat mengantisipasi di seluruh titik, bahkan sebelumnya di Makassar dan Lampung," ujar Haikal.
Haikal mengungkapkan, hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan produk tersebut telah memiliki sertifikat halal dan bahkan mencantumkan tulisan free from pork pada kemasannya. Namun, hasil pengujian laboratorium justru membuktikan adanya kandungan porcine.
"Ketika kami periksa dokumennya ternyata ada sertifikasi halal dan pada karungnya juga tertulis free from pork. Ini merupakan pelanggaran serius yang diduga dilakukan secara sengaja. Eksportirnya adalah Faros dari Brasil," tegasnya.
Dalam kegiatan pemusnahan diketahui eksportir produk tersebut adalah Faros Industria De Farinha De Ossos LTDA, sedangkan berdasarkan hasil penelusuran, importir MBM tersebut adalah PT FKS Multi Agro Tbk.
Haikal menegaskan, tindakan tegas pemerintah merupakan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.
"Pesan kami, taatilah aturan dan regulasi yang berlaku. Langkah ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ini juga menjadi bukti kolaborasi antarlembaga yang akan terus kami jaga," imbaunya.
Baca juga : Extrajoss Ultimate Takeover Meriahkan CFD Renon Dengan Parade Komunitas di Bali
Sementara itu, Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menjelaskan MBM merupakan bahan baku campuran pakan ternak sehingga harus memenuhi standar kesehatan sekaligus ketentuan kehalalan.
"Kalau pakan unggas prinsipnya harus bebas dari penyakit, harus sehat, harus aman, dan juga harus halal. Itu prinsip dasarnya," kata Karding.
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/F Tahun 2019 yang melarang bahan pakan mengandung unsur babi masuk ke Indonesia.
"Kami ingin menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dan tidak boleh lengah. Produk yang masuk tidak boleh membawa penyakit, hama, maupun unsur yang melanggar ketentuan halal," tegasnya.
Karding menambahkan, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran tersebut dan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang melanggar.
"Produk ini sebenarnya sudah memiliki sertifikat halal dan sertifikat kesehatan dari Brasil. Karena itu seharusnya tidak boleh ditemukan kandungan porcine di dalamnya," tegasnya.
Baca juga : Marathon Bisa Picu Rhabdomyolisis, Risiko Kerusakan Ginjal Mengintai
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan pihaknya langsung menjatuhkan sanksi administratif setelah hasil laboratorium memastikan adanya kandungan porcine.
"Kami telah membekukan dan mencabut izin satu perusahaan yang produknya dimusnahkan hari ini. Selain itu, ada empat unit usaha lain yang dibekukan sementara sambil menunggu penjelasan dari otoritas Brasil terkait jaminan tidak tercampurnya porcine dalam produk MBM," jelas Agung.
Sebagai langkah pencegahan, Kementan juga telah mengirim surat kepada 11 negara pemasok MBM ke Indonesia agar setiap pengiriman produk dilengkapi hasil uji PCR selain sertifikat kesehatan.
"Langkah ini dilakukan agar kasus serupa tidak terulang. Namun, pasokan MBM untuk kebutuhan industri pakan ternak di Indonesia dipastikan tetap aman dan tidak akan terganggu," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.