Dark/Light Mode

Keluarga Korban Kekerasan Serahkan Kesimpulan Uji Undang-Undang ke MK

Kamis, 7 Mei 2026 15:02 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Keluarga korban dugaan kekerasan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan berkas kesimpulan dalam uji materi Undang-Undang Peradilan Militer.

“Hari ini kami dari Tim Reformasi Sektor Keamanan telah memasukkan kesimpulan dalam permohonan judicial review terkait Undang-Undang Peradilan Militer dalam nomor perkara 260,” kata kuasa hukum pemohon, Irfan Saputra, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM untuk Korban Kecelakaan Kereta

Irfan mengatakan, materi yang diajukan dalam permohonan tersebut berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia.

“Isu peradilan militer yang hari ini kita bawa kemari bukan semata-mata tentang isu pembatasan yurisdiksi, melainkan tentang perlindungan hak asasi manusia dan supremasi hukum,” katanya.

Baca juga : Prabowo Sentil Pemegang Konsesi Tambang dan Perkebunan yang Simpan Uang di LN

Pemohon dalam pengujian tersebut adalah Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu yang merupakan keluarga korban akibat dugaan kekerasan oleh oknum aparat.

Lenny Damanik merupakan ibu dari Michael Hitson Sitanggang, remaja berusia 15 tahun yang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan pada 2024 lalu.

Baca juga : Kemenperin Kembangkan Kemasan Aseptik Untuk Industri Mamin

Sementara Eva Meliani Br Pasaribu merupakan anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu, jurnalis di Karo, Sumatera Utara, yang meninggal bersama istri, anak, dan cucunya dalam peristiwa kebakaran rumah. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.