RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mengusulkan konsep kewarganegaraan ganda terbatas dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan sebagai upaya mengakomodasi kebutuhan negara, terhadap talenta diaspora Indonesia yang memiliki keahlian strategis.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden, untuk diproses menjadi Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan bersama DPR.
"Undang-undangnya sudah kita kirim ke Presiden, untuk kemudian diterbitkan Surpres dan dan dikirim ke DPR," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Kamis (23/7/2026).
Baca juga : ASDP Perkuat Kapasitas Layanan Penyeberangan
Supratman menjelaskan, konsep kewarganegaraan ganda itu tidak berlaku umum, melainkan dibatasi bagi individu yang keahliannya dibutuhkan negara.
"Kalau DPR setuju, pemerintah akan mengusulkan yang namanya Dwi Kewarganegaraan Terbatas," ujarnya.
Penerapannya, lanjut Supratman, ditujukan bagi tenaga ahli di bidang tertentu, seperti nuklir, kimia, kedokteran, maupun atlet yang dibutuhkan untuk kepentingan nasional.
Baca juga : Cegah Kerusakan Gigi Lewat Kebiasaan Sederhana dan Perawatan Preventif
"Kalau negara butuh, mungkin dia ahli nuklir, atau jadi tim nasional kita di semua cabor (cabang olah raga) atau dia ahli kimia yang dibutuhkan sekali oleh republik ini," terang Supratman.
Menurutnya, pemberian status tersebut hanya dapat diusulkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah sesuai kebutuhan negara.
"Tidak boleh sembarang orang. Yang mengusulkan itu kementerian atau lembaga. Negara yang harus mengusulkan," ujar Supratman.
Baca juga : Pemerintah Gaungkan Gerakan Tobat Ekologis
Usulan tersebut juga mempertimbangkan aspirasi publik, agar Indonesia dapat mempertahankan talenta diaspora tanpa harus kehilangan kontribusi mereka bagi kepentingan nasional.
"Banyak diaspora yang punya keahlian di bidang nuklir, kimia, kedokteran kita enggan melepaskan kewarganegaraannya. Sekarang, kita coba akomodir itu," papar Supratman.
"Realisasi usulan ini masih bergantung pada pembahasan dan persetujuan DPR," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.