Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemerintah Turunkan Harga BBM Kapal 30–200 GT Jadi Rp15.000 per Liter
Selasa, 14 Juli 2026 11:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan pengusaha yang memiliki kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT sebesar Rp15.000 per liter. Kebijakan yang merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto itu diharapkan dapat menekan biaya operasional sekaligus memberikan kepastian usaha bagi pelaku sektor perikanan.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Padepokan Garuda Yaksa, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2026).
"Hari ini rapat dengan Bapak Presiden. Salah satu agenda yang dibahas adalah terkait harga BBM khusus bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT sampai dengan 200 GT," kata Airlangga.
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut diambil setelah Presiden mencermati perkembangan harga BBM yang digunakan nelayan. Selama ini, BBM B50 untuk kapal di bawah 30 GT telah mendapat harga Rp6.800 per liter, sementara harga BBM nonsubsidi sempat melonjak hingga Rp21.300 per liter.
Baca juga : Program B50 Hemat Devisa Rp 177 Triliun
Karena itu, pemerintah memutuskan memberikan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal nelayan berukuran 30 GT hingga 200 GT.
"Pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga khusus. Tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter. Kemudian, harga BBM nonsubsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri dipatok di angka Rp18.600," ujar Airlangga.
Ia menjelaskan, selisih harga sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait subsidi tersebut. Besaran subsidinya kira-kira Rp3.600 per liter dan akan dibiayai oleh BPDP," katanya.
Baca juga : Andi Gani Puji Langkah Cepat Pemerintah Turunkan Harga Gas Industri
Pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran BBM khusus tersebut selama enam bulan ke depan sebanyak 400.000 ton.
"Untuk kebijakan ini juga diberikan kuota selama enam bulan ke depan sebesar 400.000 ton," tambah Airlangga.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha perikanan yang selama ini menghadapi tingginya biaya bahan bakar.
"Ini semua dalam rangka memberikan kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan. Memang harganya sangat tinggi sekarang. Dengan harga Rp15.000, diharapkan dapat membantu operasional nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT ke atas," ujar Bahlil.
Baca juga : Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamax Tetap Rp 12.300
Ia memastikan Kementerian ESDM segera menerbitkan regulasi sebagai tindak lanjut arahan Presiden. Bahlil juga menegaskan pembiayaan subsidi tidak berasal dari APBN, melainkan dari dana BPDP.
"Terkait dengan subsidi, tadi Pak Menko menyampaikan berasal dari BPDP, jadi tidak menggunakan APBN. Kita pakai dana dari BPDP," tegasnya.
Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, pemerintah akan berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menentukan titik-titik distribusi BBM.
"Ini nanti agar tidak disalahgunakan, titik-titik distribusinya akan dikoordinasikan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan. Supaya niat baik pemerintah untuk membantu nelayan tidak disalahgunakan. Ini yang akan kita jaga agar implementasinya berjalan dengan baik, dan tentu saja semuanya atas arahan dan perintah Bapak Presiden," pungkas Bahlil.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya