BREAKING NEWS
 

Kasus TPPO Ibarat Gunung Es

Pemerintah Rapatkan Barisan Tangani Kejahatan Siber

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : WIDIA SAPUTRA
Jumat, 31 Juli 2026 06:55 WIB
Gambar dibuat dengan ChatGPT

 Sebelumnya 
Ketua LPSK Achmadi mengatakan, pihaknya masih menangani sejumlah perkara TPPO di berbagai daerah, sehingga belum dapat merinci jumlah permohonan yang telah diselesaikan.

“Korban itu ada di berbagai daerah, bahkan hingga ke desa-desa. Artinya, kolaborasi antarlembaga, pemerintah, dan kementerian sangat penting,” ujar Achmadi di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Wakil Ketua LPSK Antonius Prijadi S. Wibowo mengatakan, sejumlah kasus, termasuk di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur dan Kepulauan Riau, masih dalam proses pendampingan. Karena itu, penyelesaiannya bergantung pada perkembangan masing-masing perkara.

Ditegaskan, perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional terorganisasi yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial, hak asasi manusia, hingga keamanan nasional.

Baca juga : Bawaslu Godok IKP Jadi Peringatan Dini Kerawanan

LPSK mengajak masyarakat berani melaporkan dugaan kasus TPPO kepada aparat penegak hukum serta memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan perdagangan orang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat Siska Gerfianti mengatakan, tren laporan TPPO di wilayahnya terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024 tercatat 39 kasus, meningkat menjadi 59 kasus pada 2025. Hingga Juni 2026, jumlahnya telah mencapai 60 kasus.

“Sebagian korban telah kembali ke daerah asal, tetapi Pemerintah tetap memberikan pendampingan karena mayoritas korban mengalami trauma akibat kekerasan dan eksploitasi,” kata Siska.

Dijelaskan, pendampingan tidak berhenti setelah korban dipulangkan, melainkan terus dilakukan sesuai kebutuhan pemulihan.

Baca juga : Golkar Jatim Prioritaskan Peran Anak Muda Dalam Kepengurusan

Salah satu kasus yang masih didampingi adalah perkara TPPO di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang melibatkan 13 korban asal Jawa Barat.

“Terima kasih kepada LPSK yang sudah mendampingi, sehingga proses persidangan berjalan lancar. Kasus-kasus ini masih berproses. Beberapa memang telah selesai, tetapi pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan,” ujarnya.

Untuk memperkuat upaya pencegahan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membentuk Gugus Tugas TPPO, Tim Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, serta menerapkan moratorium keberangkatan pekerja migran perempuan yang masih memiliki anak balita.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi kerentanan perempuan menjadi korban perdagangan orang, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap anak dan keluarga. ASI

Baca juga : OJK: Usut Tuntas Dugaan Penagih Lecehkan Nasabah

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Jumat, 31 Juli 2026 dengan judul "Kasus TPPO Ibarat Gunung Es Pemerintah Rapatkan Barisan Tangani Kejahatan Siber"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense