RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membongkar praktik jual beli garapan di kawasan hutan lindung Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tiga orang diamankan setelah kedapatan menggarap lahan yang dibuka secara ilegal untuk perkebunan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri mengatakan, tiga pelaku berinisial AR, AI, dan AW diamankan dalam operasi pada Senin (3/8/2026).
Ketiganya tertangkap tangan saat menggarap lahan yang dibuka tanpa izin di dalam kawasan hutan lindung.
"Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," kata Ali Bahri.
Pengungkapan tersebut bermula dari dugaan praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya. Transaksi dilakukan secara informal tanpa izin maupun dasar hukum yang sah.
Baca juga : HKAN 2026, Menhut Raja Antoni Ajak Semua Pihak Serius Pulihkan Ekosistem
Lahan yang telah dibuka seluas 1,5 hektare tersebut kemudian dimanfaatkan para penggarap untuk menanam sekitar 1.500 pohon merica.
Penyidik menilai, praktik tersebut berpotensi menjadi pintu masuk perambahan baru yang dapat terus meluas di dalam kawasan hutan lindung.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pondok kerja serta berbagai peralatan yang digunakan para tersangka untuk melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan lindung.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
Ali Bahri menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa perambahan kawasan hutan tidak selalu diawali dengan pembukaan hutan secara langsung.
Baca juga : Menhut Raja Antoni: Waspadai El Nino Sangat Kuat, Bisa Seperti 2015
Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan penguasaan lahan melalui praktik jual beli garapan yang dilakukan secara ilegal tanpa dasar hukum yang sah.
"Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas. Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas," jelas Ali Bahri.
Penindakan terhadap praktik jual beli garapan di kawasan hutan lindung tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk memperkuat kepastian kawasan hutan sekaligus mencegah penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
Di bawah kepemimpinan Raja Juli Antoni, Kemenhut terus mendorong penegakan hukum yang tidak hanya menyasar aktivitas perambahan yang telah terjadi, tetapi juga memutus berbagai praktik yang menjadi pintu masuk penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
Salah satunya melalui penindakan terhadap praktik jual beli atau pengalihan garapan yang tidak memiliki dasar hukum.
Baca juga : Menhut: Prabowo Beri Dukungan Luar Biasa untuk Restorasi Ekosistem
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pihaknya terus memperkuat upaya perlindungan kawasan hutan sebagai bagian dari menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," ujar Dwi Januanto Nugroho.
Penindakan terhadap praktik jual beli garapan ilegal tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhut menjaga kawasan hutan lindung dari penguasaan dan pemanfaatan tanpa izin.
Langkah ini sekaligus ditujukan untuk mencegah praktik serupa berkembang dan mendorong kerusakan kawasan hutan semakin luas.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.