Dark/Light Mode

Kemenhut Gandeng KPK Hingga OJK Bongkar Jaringan Kejahatan Kehutanan

Minggu, 9 Agustus 2026 12:01 WIB
Kemenhut Gandeng KPK Hingga OJK Bongkar Jaringan Kejahatan Kehutanan

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat strategi penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal.

Tak hanya memburu pelaku di lapangan, pemerintah kini mendorong pendekatan terpadu untuk membongkar jaringan kejahatan sekaligus menelusuri dan memutus sumber keuntungan ekonominya.

Strategi tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam memperkuat tata kelola kehutanan.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hutan, tetapi juga memastikan hutan, ekosistem, dan keanekaragaman hayati Indonesia terlindungi melalui penegakan hukum yang efektif.

Penguatan strategi tersebut dibahas dalam Multistakeholder Meeting Penegakan Hukum Terpadu Kehutanan dan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Program LEVERAGE di Bogor, 7-8 Agustus 2026.

Forum tersebut mempertemukan berbagai unsur sistem peradilan pidana dan pemangku kepentingan terkait, mulai dari PPNS lintas kementerian/lembaga, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, Bea dan Cukai, OJK, KKP, Karantina, hingga akademisi.

Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk menyatukan perspektif sekaligus memperkuat penerapan pendekatan multidoor dalam penanganan kejahatan kehutanan dan perdagangan TSL ilegal.

Baca juga : Kemenhut Gercep Padamkan Kebakaran di Gunung Gede Pangrango, Pendakian Ditutup

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pendekatan multidoor menjadi salah satu instrumen penting untuk memperluas penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan.

“Pendekatan multidoor menjadi semakin penting. Berbagai instrumen hukum yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, hingga sektor jasa keuangan,” ujar Dwi.

Menurut dia, pendekatan tersebut dapat memperluas ruang penegakan hukum sekaligus meningkatkan daya ungkit negara dalam membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar.

Indonesia sebagai negara megabiodiversitas menghadapi ancaman serius dari perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal yang terorganisasi dan lintas wilayah.

Kejahatan tersebut tidak hanya berdampak terhadap kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang kompleks.

Karena itu, paradigma penegakan hukum perlu bergeser dari pendekatan yang hanya berorientasi pada penghukuman pelaku lapangan menuju pendekatan yang mampu memutus rantai kejahatan sekaligus menghilangkan insentif ekonominya.

“Penegakan hukum yang efektif tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipidana, melainkan dari kemampuan negara membangun pembuktian presisi berbasis ilmiah dan menghilangkan motivasi ekonomi kejahatan tersebut,” tegas Dwi.

Baca juga : Persemaian Kemampo Sumsel Resmi Dibuka, Bisa Produksi 10 Juta Bibit

Pendekatan tersebut juga akan diperkuat melalui pemulihan aset (asset recovery), pemutusan keuntungan hasil kejahatan, serta pemanfaatan sains forensik dalam proses penyidikan dan pembuktian.

Untuk memperkuat penegakan hukum terpadu, forum multistakeholder tersebut merumuskan empat langkah strategis. Pertama, penguatan kelembagaan, antara lain melalui dorongan pembentukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Terpadu untuk menangani kasus TSL ilegal berisiko tinggi dan berskala besar.

Kedua, penyusunan SOP terintegrasi untuk memperjelas mekanisme koordinasi penegakan hukum antarlembaga. Ketiga, penguatan substansi regulasi melalui harmonisasi berbagai aturan penunjang penegakan hukum.

Keempat, pengembangan kapasitas SDM, khususnya PPNS, dalam penerapan pendekatan multidoor, asset recovery, dan skema pemulihan kerugian ekosistem.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan keberhasilan penegakan hukum terpadu membutuhkan konsistensi koordinasi, komunikasi, serta perubahan budaya kerja antarinstansi.

“Penegakan hukum terpadu tidak hanya sebatas penanganan perkara, tetapi juga mencakup transformasi cara dan budaya kerja antarinstansi,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan kapasitas SDM, wadah komunikasi PPNS, serta pembentukan tim khusus untuk penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penelusuran aset menjadi bagian penting dalam optimalisasi penyelidikan, penyidikan, dan pemulihan lingkungan.

Baca juga : Dukung Program ASRI Prabowo, Kemenhut Siapkan 70 Juta Bibit Unggul per Tahun

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Program LEVERAGE akan menerbitkan Kajian Tantangan Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar Ilegal sebagai acuan bersama.

Kajian tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman lintas lembaga mengenai tantangan penyidikan sekaligus menjadi dasar untuk mengembangkan strategi penanganan yang lebih efektif.

Melalui penguatan sinergi lintas sektor, Kemenhut di bawah kepemimpinan Menhut Raja Juli Antoni berkomitmen membangun penegakan hukum kehutanan yang semakin kuat dan terpadu serta mampu memberikan efek jera.

Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menindak pelaku, tetapi juga membongkar jaringan, memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan, memulihkan kerugian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam Indonesia tetap terlindungi untuk generasi mendatang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.