RM.id Rakyat Merdeka - Perdagangan karbon semakin dipandang sebagai instrumen penting bagi Indonesia untuk menekan emisi gas rumah kaca sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Namun, pemerintah menegaskan mekanisme tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi harus dijalankan dengan prinsip transparansi, integritas, serta manfaat yang adil bagi masyarakat.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai, perdagangan karbon dapat menjadi sumber pendanaan baru untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan. Namun, kredibilitas mekanisme tersebut sangat bergantung pada tata kelola yang kuat dan akuntabel.
Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang menempatkan karbon bukan sekadar komoditas ekonomi baru, melainkan instrumen strategis untuk mendukung revitalisasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, dan membantu pencapaian target iklim nasional berbasis pendekatan ilmiah.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional, termasuk potensi karbon.
Baca juga : Kemenhut Bongkar Modus Jual Beli Kawasan Hutan Lindung Luwu Timur, 3 Ditangkap
Tujuannya agar potensi tersebut dikelola secara mandiri demi kepentingan bangsa sekaligus berkontribusi aktif dalam upaya global mengatasi perubahan iklim.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Erwan Sudaryanto, mengatakan transformasi pemanfaatan hutan yang tengah dilakukan pemerintah tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan nilai ekonomi sumber daya hutan.
“Transformasi pemanfaatan hutan yang kita bangun tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian target iklim nasional,” kata Erwan.
Ia menambahkan, perdagangan karbon harus dijalankan dengan integritas dan transparansi serta memberikan manfaat yang merata bagi seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, Kemenhut menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
Baca juga : HKAN 2026, Menhut Raja Antoni Ajak Semua Pihak Serius Pulihkan Ekosistem
Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia.
“Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia, sekaligus memastikan perdagangan karbon tetap mendukung pengelolaan hutan lestari,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Ilham, menjelaskan sektor kehutanan saat ini tengah bertransformasi dari model usaha yang didominasi hasil hutan kayu menuju sistem multiusaha kehutanan.
Dalam skema tersebut, pemanfaatan hutan tidak hanya berasal dari produksi kayu, tetapi juga hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga perdagangan karbon.
Menurut Ilham, perubahan tersebut membuka peluang sumber pembiayaan baru bagi pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Baca juga : Menhut Raja Antoni: Waspadai El Nino Sangat Kuat, Bisa Seperti 2015
Namun, ia mengingatkan bahwa karbon yang diperdagangkan harus memenuhi prinsip high integrity carbon credits agar mampu bersaing di pasar internasional.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adanya manfaat lingkungan tambahan (additionality), pelibatan masyarakat, pembagian manfaat yang adil, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pengelolaan risiko pembalikan emisi.
“Perdagangan karbon harus memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, dan kelestarian hutan secara bersamaan. Integritas menjadi syarat utama agar karbon Indonesia memiliki daya saing dan dipercaya di pasar global,” tutup Ilham.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.