BREAKING NEWS
 

Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG

Zulhas Perketat Pengawasan Tata Kelola Program MBG

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Sabtu, 29 Agustus 2026 07:05 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin rapat evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Hadir dalam rapat, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy. Foto: Dok. Kemenko Pangan

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memperketat pengawasan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 455 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dipastikan ditutup permanen karena tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penyelenggaraan Program MBG yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Rabu (26/8/2026).

Berdasarkan evaluasi Pemerintah, dari 27.485 SPPG yang telah beroperasi, sebanyak 3.515 SPPG di 324 kabupaten/kota belum memiliki SLHS. Rinciannya, 3.060 SPPG belum mengajukan SLHS, sementara 455 SPPG tidak memenuhi persyaratan.

Secara keseluruhan, Pemerintah mencatat 833 SPPG telah ditutup. Selanjutnya, 455 SPPG yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SLHS akan ditutup secara permanen. Pengetatan tersebut dilakukan untuk memastikan perluasan program MBG berjalan seiring dengan peningkatan kualitas, keamanan pangan dan ketepatan sasaran.

“Program MBG terus kita perbaiki. Bukan hanya mengejar jumlah SPPG atau penerima manfaat, yang paling penting kualitas pelaksanaannya harus terjaga. Standar harus dipenuhi dan aturan harus dipatuhi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, kita tindak tegas,” ujar Zulhas-sapaan Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2026).

Baca juga : Komisi X DPR Dorong Perbaikan Desil Yang Keliru Dan Tak Sesuai

Selain persoalan sanitasi, Pemerintah juga menertibkan pengelolaan sumber daya manusia di SPPG. Sebanyak 249 Kepala SPPG diberhentikan karena berbagai pelanggaran. Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan kasus keracunan makanan, kasus phishing, tidak hadir lebih dari 10 hari kerja, serta pelanggaran indisipliner lainnya.

Pemerintah juga menegaskan kewajiban Kepala SPPG untuk hadir dan mengawasi operasional sejak dini hari.

Kepala SPPG wajib berada di lokasi sejak SPPG mulai beroperasi sekitar pukul 02.00 hingga proses distribusi makanan selesai sekitar pukul 08.00-09.00.

Adsense

Dari 27.485 SPPG yang beroperasi, sebanyak 27.022 SPPG telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) berdasarkan data profiling. Sementara, 463 SPPG belum menyampaikan profiling dan berpotensi dikenai sanksi suspend.

Aktivasi SPPG 3T Diprioritaskan

Pemerintah juga menata ekspansi MBG ke wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Pada tahap pertama, aktivasi SPPG di wilayah 3T akan diprioritaskan pada sembilan provinsi. Wilayah tersebut meliputi enam provinsi di Papua, serta Maluku Utara, Maluku dan Nusa Tenggara Timur.

Baca juga : Pemerintah Pacu Proyek Digitalisasi Bansos Dan AI

Prioritas diberikan kepada daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Sementara SPPG 3T yang progres pembangunannya masih di bawah 30 persen tidak menjadi prioritas aktivasi pada tahap awal.

Pemerintah menargetkan 111 SPPG di wilayah 3T pada sembilan provinsi untuk diaktifkan pada tahap awal. Langkah tersebut dilakukan agar perluasan MBG tidak sekadar mengejar jumlah penerima manfaat, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di daerah yang memiliki persoalan gizi cukup tinggi.

Perubahan juga dilakukan pada mekanisme penentuan penerima manfaat. Ke depan, penetapan target penerima manfaat MBG akan dilakukan oleh BGN, bukan lagi oleh masing-masing SPPG.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kendali program, sekaligus memastikan makanan bergizi diberikan kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Pemerintah akan memprioritaskan kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui dan balita, serta santri dan siswa sekolah keagamaan dan masyarakat di wilayah 3T.

Baca juga : Kawal RUU Perampasan Aset Sampai Ketok Palu!

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, target penerima manfaat kelompok 3B mencapai 21.985.314 orang. Pendistribusian kepada kelompok tersebut dilakukan melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.

“Arahnya jelas. MBG harus semakin berkualitas dan semakin tepat sasaran. Kita evaluasi yang kurang, kita benahi tata kelolanya dan kita prioritaskan mereka yang paling membutuhkan. Program sebesar ini harus terus disempurnakan berdasarkan evaluasi di lapangan,” tegas Zulhas. KPJ

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Sabtu, 29 Agustus 2026 dengan judul "Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG, Zulhas Perketat Pengawasan Tata Kelola Program MBG"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense