Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Golkar Siap Komunikasi Lintas Fraksi
Kawal RUU Perampasan Aset Sampai Ketok Palu!
Sabtu, 29 Agustus 2026 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Golkar siap mengawal penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga tuntas. Pemberantasan korupsi dinilai tidak cukup hanya dengan menghukum pelakunya. Negara juga harus memastikan kerugian dan aset hasil korupsi dapat dirampas secara maksimal.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan, pengesahan RUU Perampasan Aset penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, sekaligus memastikan aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
"RUU Perampasan Aset adalah salah satu instrumen penting untuk memperkuat pelacakan, penyitaan, perampasan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sesuai prinsip negara hukum," kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR ini mengatakan, masyarakat menghendaki instrumen hukum yang lebih kuat agar hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh pelakunya. Dia menegaskan, Golkar mendukung percepatan proses legislasi RUU Perampasan Aset.
"Kita ingin negara punya kewenangan efektif merampas aset hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama harus dipastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Baca juga : Harbolnas 2026 Siap Kerek Ekonomi Ke Level 6 Persen
Sarmuji meminta masukan dari berbagai unsur masyarakat, termasuk ahli dan akademisi, diperkuat selama proses pembahasan. Menurutnya, prinsip dasar RUU Perampasan Aset harus sederhana, yakni memastikan kejahatan tidak memberikan keuntungan kepada pelakunya.
"Pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan aset yang terbukti hasil kejahatan harus dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum untuk kepentingan negara dan masyarakat," tegasnya.
Menurut Sarmuji, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Negara juga harus memastikan kerugian dan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan secara maksimal.
"Karena itu, penting untuk konsolidasi antarfraksi di DPR agar pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan konstruktif," ujarnya.
Fraksi Golkar, kata dia, akan terus membangun komunikasi dengan seluruh fraksi untuk mencari titik temu terkait substansi RUU. Di saat yang sama, Golkar menghormati aspirasi masyarakat yang menginginkan pembahasan tidak berlarut-larut.
Baca juga : PPP Sulsel Yakin Kembali Antarkan Kader Ke Senayan
"Fraksi Partai Golkar siap mengambil bagian dalam upaya mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset, dengan tetap memastikan substansinya kuat, adil, konstitusional, dan dapat dilaksanakan secara efektif," tuturnya.
Sarmuji menegaskan, Fraksi Golkar mendukung percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset secara serius dan terukur. Dukungan juga diberikan terhadap penguatan mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta pengawasan yang kuat agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.
"Penguatan hukum untuk memberantas korupsi adalah kepentingan bersama seluruh anak bangsa, bukan kepentingan satu golongan atau fraksi tertentu," katanya.
Dia menegaskan, pemberantasan korupsi harus menghasilkan dua hal sekaligus, yakni pelaku dihukum dan aset hasil kejahatan dikembalikan. "Kami siap mengawal percepatan RUU Perampasan Aset," tandasnya.
Sebelumnya, DPR menegaskan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Dalam proses pembahasannya, DPR juga berkomitmen membuka ruang aspirasi publik.
Baca juga : Gelar Eco RunFest Ke-13, Pertamina Gaspol 7 Aksi Nyata Jaga Lingkungan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam audiensi tersebut, Dasco menegaskan, DPR memiliki batas waktu untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.
Untuk memberikan kepastian sekaligus membuka ruang pengawasan publik, Dasco mengatakan DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut.
Masukan yang disampaikan AMPB, kata Dasco, akan diteruskan kepada Komisi III DPR sebagai bagian dari proses pembahasan RUU. Komisi III DPR membuka ruang bagi masyarakat menyampaikan masukan secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya