BREAKING NEWS
 

Korlantas Tegaskan Isu Razia Pajak Kendaraan ke Rumah Warga Hoaks

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 16 September 2026 15:09 WIB
Foto: Korlantas Polri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana penertiban dan pemeriksaan kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 adalah hoaks.

Informasi tersebut memuat narasi tentang penertiban kendaraan yang pajaknya menunggak, STNK mati, kendaraan sengketa kredit, kendaraan yang hanya memiliki STNK atau tanpa kelengkapan resmi, hingga kendaraan over kredit ilegal yang dipindahtangankan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan.

Dalam flyer yang beredar juga disebutkan tim gabungan bersama pihak finance akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tegas.

Korlantas Polri memastikan informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Informasi itu juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis Korlantas Polri, Rabu (16/9/2026).

Korlantas Polri juga meluruskan sejumlah narasi dalam informasi tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Korlantas menjelaskan, pemeriksaan kendaraan bermotor oleh kepolisian memiliki ketentuan dan prosedur yang berlaku. Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian dan/atau PPNS di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tata cara pemeriksaan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Baca juga : Kakorlantas Pimpin Upacara Pencucian Pataka Dharmakerta Marga Raksyaka

Dalam pelaksanaannya, petugas harus memiliki surat perintah tugas, menggunakan seragam dan atribut, serta melakukan pemeriksaan sesuai lokasi dan prosedur yang ditentukan.

Karena itu, ketentuan pemeriksaan kendaraan di jalan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan razia kendaraan secara nasional dari rumah ke rumah.

Korlantas juga meluruskan narasi dalam poster hoaks yang menyebut kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB akan menjadi sasaran penertiban.

Korlantas menjelaskan, BPKB bukan dokumen yang wajib dibawa pengendara saat mengoperasikan kendaraan di jalan.

Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur dokumen yang wajib ditunjukkan saat pemeriksaan di jalan, yakni STNK atau STCK, SIM, bukti lulus uji berkala bagi kendaraan wajib uji, dan/atau tanda bukti lain yang sah.

Dengan demikian, narasi mengenai kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB tidak tepat karena BPKB tidak termasuk dokumen yang wajib dibawa saat kendaraan dioperasikan di jalan.

Penagihan Pajak Kewenangan Pemda

Adsense

Korlantas turut meluruskan narasi mengenai kendaraan yang menunggak pajak. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang dipungut pemerintah provinsi.

Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur mekanisme penagihan yang dimulai dari surat teguran, surat paksa, dan apabila tetap tidak dilunasi dapat dilanjutkan dengan tindakan oleh jurusita pajak berdasarkan surat perintah dan ketentuan daerah.

Baca juga : Korlantas Perkuat ETLE Melalui Penguatan Sistem Terintegrasi CJS

Korlantas menegaskan, kegiatan pendataan atau penyampaian imbauan oleh Bapenda di wilayah tertentu tidak dapat disamakan dengan razia atau penyitaan kendaraan secara mendadak oleh polisi bersama perusahaan pembiayaan.

Penggeledahan Rumah Harus Sesuai Proses Hukum

Korlantas juga menjelaskan bahwa memasuki dan menggeledah rumah memiliki ketentuan hukum tersendiri. Pasal 112 sampai dengan Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur penggeledahan rumah dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan tindak pidana.

Pada prinsipnya, penyidik wajib memperoleh izin ketua pengadilan negeri, menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan, menghadirkan saksi, serta membuat berita acara.

Sementara itu, penyitaan harus mengikuti ketentuan Pasal 118 sampai dengan Pasal 122 UU tersebut.

Dengan demikian, tunggakan pajak kendaraan tidak serta-merta menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penggeledahan rumah dalam proses pidana.

Penarikan Kendaraan Kredit Ada Mekanismenya

Korlantas turut meluruskan informasi mengenai kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan atau jaminan fidusia.

Eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia harus mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, perusahaan pembiayaan harus menempuh mekanisme eksekusi melalui pengadilan.

Baca juga : Polantas KARIB Goes To School Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Kepolisian bukan pihak yang bertindak sebagai penagih utang perusahaan pembiayaan.

“Dengan demikian, narasi mengenai adanya ‘razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim gabungan Polisi dan pihak finance’ tidak memiliki dasar hukum dan bukan kebijakan resmi,” kata Korlantas Polri.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan informasi tersebut dan melakukan verifikasi melalui kanal resmi Polri, Samsat, Bapenda, serta perusahaan pembiayaan terkait.

Masyarakat juga diminta melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan dokumen asli, kendaraan, ataupun uang.

“Apabila ada pihak yang datang dengan mengatasnamakan operasi tersebut, masyarakat berhak meminta identitas dan surat tugas serta melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan kendaraan, dokumen asli ataupun uang. Saring sebelum sharing. Pastikan informasi berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tulis Korlantas Polri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense