BREAKING NEWS
 

Berikan Kepastian Hukum Tanpa Berbelit

Yusril: RUU Pemindahan Napi Jangan Dibikin Ribet

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : WIDIA SAPUTRA
Jumat, 18 September 2026 06:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat memimpin rapat bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto beserta jajaran di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Foto: Dok. Kumham-imipas

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemindahan narapidana lintas negara. Regulasi tersebut juga diharapkan mengatur jelas kewenangan pembinaan dan tanggung jawab negara penerima.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penyusunan RUU perlu dilakukan secara efektif dengan mempertimbangkan praktik pemindahan narapidana yang selama ini telah dilakukan Indonesia.

Hal itu disampaikan Yusril saat memimpin rapat bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto beserta jajaran di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Rapat membahas percepatan penyusunan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara, sekaligus perkembangan pembahasan kerja sama pemindahan narapidana antara Indonesia dan Malaysia.

Menurut Yusril, aturan yang disusun harus memberikan kepastian hukum tanpa menciptakan mekanisme yang justru mempersulit proses pemindahan dan pembinaan narapidana.

“Kita ini mudahnya karena sudah praktik di lapangan. Nggak ada hambatan. Tinggal kita lakukan seperti itu. Daripada kita bikin aturan yang baru malah sulit nanti,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2026).

Baca juga : Golkar Pun Pasrahkan Nasib Menterinya Kepada Presiden

Dikatakan, salah satu substansi penting yang perlu diperjelas dalam RUU adalah kewenangan dan tanggung jawab negara penerima setelah narapidana dipindahkan. Hal tersebut juga menjadi perhatian dalam pembahasan rancangan perjanjian pemindahan narapidana dengan Malaysia.

Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu mengatakan, setelah pemindahan dilakukan, tanggung jawab pembinaan narapidana sebaiknya berada pada negara penerima.

Dengan demikian, kewenangan terkait pembinaan, termasuk pemberian remisi dan mekanisme pengampunan seperti grasi, dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum negara penerima.

“Kita yang mengambil keputusan terhadap pembinaan narapidana ini. Kalau sudah kita serahkan tanggung jawabnya kepada Pemerintah yang bersangkutan, berarti bukan kita lagi,” jelas Yusril.

Terkait kerja sama dengan Malaysia, Yusril menyampaikan, pembahasan rancangan perjanjian telah berjalan dan mendekati tahap final. Karena itu, perundingan dengan Malaysia tetap perlu dilanjutkan sembari menunggu proses penyelesaian RUU.

Adsense

Yusril juga menekankan perlunya mekanisme yang sederhana dan mudah diterapkan dalam pelaksanaan pemindahan narapidana antarnegara. Pengalaman Indonesia selama ini dapat menjadi referensi dalam merumuskan ketentuan yang lebih efektif. “Kita coba bikin simpel saja. Nggak usah rumit-rumit begitu,” ucapnya.

Baca juga : PKB Sumsel Bakal Gelar Safari Politik Awal Oktober

Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu menegaskan, penyusunan RUU perlu diarahkan pada pengaturan yang sederhana, jelas, dan dapat diterapkan dengan mengacu pada praktik yang telah berjalan. Dia berharap, koordinasi antara Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Hukum dapat mempercepat penyelesaian substansi RUU. “Target kita kalau bisa tahun ini harus selesai,” ujar Yusril.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli mengatakan, penyusunan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara pada prinsipnya telah melalui sejumlah tahapan.

Substansi RUU juga telah melalui proses harmonisasi dan memperoleh surat dari Kementerian Hukum. Jika masih terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan, penyesuaian dapat dilakukan tanpa mengulang seluruh proses yang telah dilalui.

“RUU ini sebetulnya sudah siap diajukan ke DPR. Kalau memang ada hal-hal yang masih bisa kita rapikan dan kita tambahkan, kita siap. Tetapi kalau konsepnya sudah cukup lengkap, saya kira tinggal kita dorong,” ujar Nofli.

Dalam rapat tersebut, Agus Andrianto menyampaikan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menerima arahan untuk menjadi pemrakarsa RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara. Kementerian ini juga telah melakukan pembahasan internal dan segera membentuk tim panitia antarkementerian guna mempercepat penyusunan RUU.

“Mudah-mudahan tim yang kami susun bisa bekerja cepat. Kami juga menyadari ini undang-undang yang sangat kita butuhkan,” kata Agus.

Baca juga : Pertamina Bangkitkan Petani Melon Korban Bencana Banjir

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mempermudah pemindahan narapidana warga negara Indonesia dari negara lain ke Indonesia maupun sebaliknya dengan mekanisme yang jelas dan tidak berbelit.

Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia menyampaikan, sejumlah aspek teknis yang perlu diselaraskan, antara lain tata cara pemindahan narapidana dan pengaturan pendanaan.

Asep menyoroti ketentuan yang mengatur tata cara pemindahan narapidana melalui peraturan menteri koordinator. Ketentuan tersebut akan dikaji kembali untuk menentukan bentuk pengaturan yang paling tepat, termasuk kemungkinan melalui Peraturan Pemerintah maupun regulasi Kemenimipas.

Aspek pendanaan juga akan diselaraskan dengan kebutuhan pelaksanaan pemindahan narapidana, termasuk dukungan penganggaran dan petunjuk teknis di lingkungan Pemasyarakatan.

Rapat tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah mempercepat penyelesaian RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara, sekaligus memperkuat landasan hukum bagi kerja sama pemindahan narapidana dengan negara lain. ASI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Jumat, 18 September 2026 dengan judul "Berikan Kepastian Hukum Tanpa Berbelit Yusril: RUU Pemindahan Napi Jangan Dibikin Ribet"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense