Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 3 Debutan Tunggal Putra Indonesia Siap Tampil di Asian Games 2026
- Gempa Darat M2,7 Guncang Bandung, Kedalaman 4 Km
- Jadi Player of the Match, Teja Dedikasikan Kemenangan Persib Buat Bobotoh
- Dilarang Ikut Tes Pirelli, Quartararo Sempat Ogah Bantu Yamaha
- Barcelona-Atletico Menang Telak, Puncak Klasemen Makin Ketat
Temuan Ratusan Miliar Kasus di Kementerian ATR/BPN
Yang Ditangkap Diduga Orang Dekat Menteri
Kamis, 17 September 2026 08:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kasus ini menyeret delapan tersangka. Empat di antaranya merupakan pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN NW. Mereka yakni E, MF, AS, dan FEZ.
Barang bukti uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi. Di rumah AS, penyidik KPK menemukan Rp 31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia. Kemudian, dari RP, KPK menyita Rp 896 juta. Selanjutnya, dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I ZNA Rp 8 juta dan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I SCM Rp 49,5 juta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga, AS berperan sebagai pengepul uang dari R dan MF, dua pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan NW. Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) tingkat kabupaten/kota, Kantor Wilayah (Kanwil) tingkat provinsi, hingga Kementerian ATR/BPN.
Baca juga : Waduh, Harga Minyak Dunia Terus Meroket
"Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF," ujar Taufik, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Lantas, bagaimana nasib NW? Taufik mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Ia meminta semua pihak bersabar menunggu proses penyidikan.
"Terkait NW sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan," tandasnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga kini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW. Namun, KPK meyakini NW akan memenuhi panggilan jika nantinya diminta memberikan keterangan.
Baca juga : KPK Periksa 3 Warek Unsoed
"Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum. Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, punya tanggung jawab moral," kata Budi, Rabu (16/9/2026).
Menurut Budi, sikap kooperatif salah satunya ditunjukkan dengan memenuhi panggilan penyidik KPK. Kehadiran pihak yang dipanggil diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan efektif.
"Untuk membantu agar proses penegakan hukum ini berjalan efektif. Dengan, misalnya, hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dan sebagainya," lanjutnya.
Meski begitu, Budi menegaskan, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW. Perkembangan pemeriksaan akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
Baca juga : Penanganan Stunting Harus Libatkan Lintas Kementerian
"Kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentu semuanya dipertimbangkan oleh penyidik," pungkasnya.
Pihak Istana sudah merespons perkembangan kasus ini. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto memastikan, Presiden Prabowo Subianto tidak akan ikut campur jika ada anggota kabinet yang tersangkut persoalan hukum.
"Pak Presiden selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkan kepada aparat penegak hukum. Jadi, beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu," kata Bambang, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain E, MF, AS, dan FEZ, empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN L, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I SCM, Direktur Utama PT Summarecon Agung APA, serta RP selaku perantara A.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya