BREAKING NEWS
 

Kerusakan Lingkungan Wajib Dipulihkan

Hak Masyarakat Adat Tidak Boleh Tergerus

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : WIDIA SAPUTRA
Jumat, 2 Oktober 2026 06:55 WIB
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat dalam acara Lawung Lingkung atau Temu Komunitas Adat di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: kemenlh

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menegaskan upaya pelestarian lingkungan harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat. Terutama masyarakat adat yang selama ini hidup dan menjaga keseimbangan alam di wilayahnya. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan wilayah kelola akibat klaim sepihak.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Jumhur Hidayat mengatakan, masyarakat adat kerap menjadi korban kerusakan lingkungan yang dilakukan pihak dari luar wilayah mereka. Pemerintah memastikan regulasi yang berlaku memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah lama tinggal sekaligus menjaga lingkungan di wilayah tersebut.

Menurut Jumhur, negara harus hadir memastikan hak masyarakat terlindungi melalui aturan yang berlaku. Masyarakat lokal tidak boleh begitu saja kehilangan wilayah kelola hanya karena adanya klaim sepihak.

“Sekarang tidak bisa lagi ujug-ujug ada selembar kertas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau dari mana pun tiba-tiba menguasai satu wilayah dan mengusir masyarakat lokal. Kini dengan undang-undang yang baru, insya Allah tidak bisa lagi terjadi,” ujar Jumhur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10/2026).

Selain perlindungan terhadap masyarakat, Jumhur menekankan tanggung jawab pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan. KLH/BPLH memiliki mandat memastikan ekosistem yang rusak dipulihkan oleh pihak yang bertanggung jawab.

Baca juga : Gerindra Ingatkan Loyalitas Terhadap NKRI, Jangan Jadi Tentara Bayaran!

“Bila dirusak oleh korporasi, maka korporasi harus memulihkan. Dirusak oleh siapa pun, mereka memulihkan,” tegasnya.

Kewajiban pemulihan tersebut berlaku bagi siapa pun yang menyebabkan kerusakan. Pemerintah juga akan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan lingkungan di tingkat tapak, mulai dari pencemaran sungai hingga limbah industri.

Pendekatan itu diarahkan agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu mencontohkan persoalan limbah industri penyamakan kulit yang membutuhkan skema penanganan agar sektor ekonomi lokal tetap berkembang tanpa menimbulkan pencemaran.

Adsense

Perlindungan masyarakat adat juga menjadi perhatian Jumhur sejak awal menjabat sebagai Menteri LH.

Sebelumnya, dia menyatakan akan memperkuat peran serta masyarakat dalam setiap proyek pembangunan, sekaligus mengevaluasi aturan yang dinilai berpengaruh terhadap perlindungan masyarakat adat.

Baca juga : Tak Sejalan Dengan Ketua Kompemwil, Wagub Sulut Mundur Dari Ketua DPW NasDem

Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) itu juga menekankan pentingnya mengubah perspektif kebijakan agar masyarakat yang berada di garis depan menjaga lingkungan tidak justru menjadi pihak yang dirugikan.

Menurut Jumhur, masyarakat lokal dan masyarakat adat harus memperoleh manfaat dari upaya pelestarian lingkungan. Prinsip tersebut sebelumnya juga dia sampaikan ketika membahas keadilan iklim, bahwa perlindungan lingkungan perlu berjalan bersama peningkatan kesejahteraan masyarakat.

KLH/BPLH pun terus mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi agar penegakan hukum lingkungan berjalan konsisten dan berkeadilan. Bagi pemerintah, menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat bukan dua agenda yang harus dipertentangkan.

Pandangan tersebut sejalan dengan kebijakan KLH/BPLH yang mendorong penguatan peran masyarakat adat dan komunitas lokal dalam menjaga keanekaragaman hayati.

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani mengatakan, masyarakat adat dan komunitas lokal selama ini memiliki peran penting sebagai penjaga ekosistem di berbagai wilayah Indonesia.

Baca juga : Top, BRI 4 Tahun Masuk Sustainability Yearbook

“Karena itu, masyarakat adat dan komunitas lokal perlu mendapatkan dukungan, pengakuan, perlindungan, serta manfaat yang adil atas kontribusinya dalam menjaga keanekaragaman hayati,” ujar Rasio.

Menurut Rasio, perlindungan terhadap masyarakat adat tidak cukup hanya melalui pengakuan formal. Kebijakan juga harus memastikan pengetahuan tradisional dan praktik kearifan lokal mendapat tempat dalam pengelolaan sumber daya alam. ASI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Jumat, 2 Oktober 2026 dengan judul "Kerusakan Lingkungan Wajib Dipulihkan Hak Masyarakat Adat Tidak Boleh Tergerus"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense