RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan informasi dari Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) terkait dampak insiden keamanan terhadap operasional penerbangan internasional, khususnya penerbangan transit yang terhubung dengan Indonesia.
Penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi imbas serangan rudal yang diklaim dilakukan oleh Kelompok Houthi, diperpanjang hingga Sabtu (17/10/2026) pukul 21.00 GMT atau Minggu (18/10/2026) pukul 00.00 waktu Arab Saudi (04.00 WIB).
Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terhadap informasi operasional maskapai per 13 Oktober 2026, sejumlah penerbangan transit yang terhubung dengan Riyadh mengalami pembatalan, pengalihan rute, maupun penyesuaian perjalanan penumpang.
Baca juga : Pengamat Sarankan Pemerintah Tunda Keberangkatan Jemaah Umrah
Dampak tersebut dirasakan pada penerbangan yang memiliki koneksi menuju maupun dari Riyadh melalui sejumlah hub penerbangan internasional.
Qatar Airways membatalkan sejumlah penerbangan rute Doha-Riyadh dan sebaliknya pada 9–17 Oktober 2026. Penumpang terdampak dialihkan melalui sejumlah kota alternatif di Arab Saudi.
Emirates juga membatalkan sejumlah penerbangan menuju dan dari Riyadh. Sementara itu, sejumlah maskapai internasional lainnya melakukan penyesuaian koneksi, pengalihan rute, pembatalan penerbangan, atau penghentian sementara layanan menuju Riyadh.
Baca juga : Buntut Houthi Bombardir Bandara Saudi, Jemaah Umroh RI Telantar
Meski demikian, berdasarkan data pemantauan yang sama, penerbangan langsung dari Indonesia menuju sejumlah destinasi internasional, seperti Doha, India, Dubai, Abu Dhabi, Manila, Sri Lanka, Istanbul, Ethiopia, dan Oman, masih beroperasi normal sesuai laporan yang diterima.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengimbau masyarakat Indonesia, khususnya calon penumpang yang memiliki rencana perjalanan menuju maupun dari Arab Saudi, untuk terus memantau informasi resmi dari otoritas penerbangan setempat serta berkoordinasi dengan maskapai terkait status penerbangan dan kemungkinan perubahan jadwal.
“Penumpang yang terdampak pembatalan atau perubahan jadwal penerbangan diimbau untuk menghubungi maskapai masing-masing guna memperoleh informasi mengenai penjadwalan ulang atau ketentuan layanan sesuai kebijakan yang berlaku," ujar Lukman.
Baca juga : DPR Imbau Jemaah Umrah Waspadai Eskalasi Konflik Timur Tengah
"Penumpang juga diminta memastikan pemenuhan hak-haknya, seperti penjadwalan ulang (reschedule), pengembalian dana (refund), atau pengalihan rute (rerouting), sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.