BREAKING NEWS
 

Mendikdasmen: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman untuk Murid Tumbuh dan Belajar

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 27 Oktober 2026 21:12 WIB
Foto: Kemendikdasmen.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan sekolah harus menjadi ruang aman dan nyaman bagi murid untuk belajar, bertumbuh, serta mengembangkan potensi tanpa rasa takut.

Upaya mencegah perundungan dan kekerasan terhadap anak, menurut dia, membutuhkan kolaborasi berkelanjutan antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti dalam diskusi publik mengenai pencegahan perundungan di Gedung Nusantara DPR RI, Senin (26/10/2026).

Ia mengingatkan perundungan bukan sekadar kenakalan anak, melainkan persoalan serius yang dapat merusak masa depan, memicu trauma, bahkan berujung pada hilangnya nyawa.

“Perundungan bukan sekadar kenakalan anak, melainkan pelanggaran HAM yang merusak masa depan, memicu trauma, dan bahkan dapat berujung pada hilangnya nyawa. Untuk itu, sekolah harus menjadi ruang bagi murid untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan potensi tanpa rasa takut,” tegas Abdul Mu’ti.

Ia menjelaskan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendorong penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dan Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut mencakup perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keamanan digital.

Baca juga : Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kemendikdasmen Perluas Akses-Perkuat Mutu Pendidikan

Pelaksanaannya menekankan deteksi dini, mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan korban dan saksi, serta dukungan psikologis.

“Penerapan kebijakan ini menekankan deteksi dini, mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan korban dan saksi, serta dukungan psikologis. Penanganan juga perlu dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan sekolah, pemerintah daerah, hingga kementerian sesuai kebutuhan,” ujar Abdul Mu’ti.

Satu dari Dua Anak Pernah Mengalami Kekerasan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi turut menyoroti besarnya tantangan perlindungan anak di Indonesia.

Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, satu dari dua anak berusia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan. Sementara itu, satu dari tiga anak mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir.

“Data di atas menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai persoalan ringan. Kekerasan emosional, seperti penghinaan, perendahan martabat, dan ancaman, juga perlu mendapat perhatian karena dapat memengaruhi kondisi psikologis dan perkembangan anak. Upaya perlindungan perlu disertai penanganan kasus yang berkelanjutan serta koordinasi antarlembaga,” papar Arifah.

Adsense

Selain kekerasan di lingkungan sekolah dan kehidupan sehari-hari, ancaman perundungan juga meluas ke ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan pentingnya perlindungan anak di tengah meningkatnya risiko perundungan siber.

Baca juga : Mendikdasmen: TKA Bukan Penentu Kelulusan, tetapi Peta Perbaikan Belajar

Berdasarkan data riset yang dipaparkan dalam forum tersebut, 45 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan siber, sedangkan 82 persen remaja menilai media sosial memberikan pengaruh negatif terhadap kesehatan mental mereka.

Meutya juga menyoroti masih terbatasnya kesiapan orang tua dalam mendampingi anak di dunia digital.

Hanya 39,9 persen orang tua yang merasa mampu dan percaya diri melakukan pendampingan, sementara pemanfaatan fitur kontrol orang tua masih berada di kisaran 10-12 persen.

“Perlindungan anak di ruang digital sudah semakin mendesak,” ujar Meutya dalam pembahasan mengenai risiko perundungan siber.

Melalui kebijakan PP Tunas, pemerintah mendorong pendekatan berbasis penilaian risiko dan pembatasan akses anak terhadap platform digital yang tergolong berisiko tinggi.

Upaya tersebut diharapkan melengkapi perlindungan anak di sekolah, keluarga, masyarakat, dan ruang digital.

Sekolah Diminta Tidak Menormalisasi Perundungan

Sekretaris Jenderal PPK Kosgoro 1957 Bambang Patijaya mengingatkan agar perundungan tidak dinormalisasi sebagai perilaku biasa yang akan selesai dengan sendirinya.

Baca juga : Soal Perundungan Di Sekolah, Agung Widyantoro Minta Pengawasan Diperkuat

“Kita tidak boleh menganggap perundungan sebagai kenakalan biasa yang akan selesai dengan sendirinya,” ujar Bambang.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro menyoroti pentingnya deteksi dini dan penanganan kasus tanpa harus menunggu hingga persoalan menjadi viral.

Menurutnya, sekolah perlu memiliki mekanisme pelaporan yang jelas, memastikan korban mendapatkan perlindungan, serta menjaga agar hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi.

Melalui kolaborasi pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat, Kemendikdasmen mendorong penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dalam kehidupan sehari-hari. Setiap murid berhak belajar dengan tenang, merasa terlindungi, dan tumbuh tanpa rasa takut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense