BREAKING NEWS
 

Dua Tahun Sektor Transportasi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kemenhub Perkuat Standar Keselamatan dan Perketat Pengawasan Transportasi

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Kamis, 29 Oktober 2026 13:35 WIB
Ilustrasi aktivitas penumpang di bandara. Kemenhub memperkuat standar keselamatan dan pengawasan transportasi untuk melindungi masyarakat pengguna jasa. Dok. Kemenhub

Tulisan ke-2 dari 4 bagian

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan memperkuat standar keselamatan dan memperketat pengawasan transportasi dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. 

Langkah tersebut dilakukan melalui pemeriksaan di lapangan, pengawasan kepatuhan operator, serta penindakan terhadap pelanggaran untuk melindungi masyarakat pengguna layanan transportasi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, bahwa keselamatan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan penyelenggaraan transportasi.

Tanggung jawab tersebut mencakup seluruh tingkatan, mulai dari manajemen perusahaan hingga petugas yang menjalankan operasional di lapangan.

"Satu nyawa terlalu banyak untuk menjadi korban, apabila kita tidak memperhatikan atau mempedulikan soal keselamatan," ujar Menhub Dudy dalam keterangannya di Jakarta.

Baca juga : DPR: Utamakan Keselamatan, Jangan Paksakan Perjalanan

Komitmen tersebut menjadi dasar Kemenhub dalam memperkuat pengawasan sekaligus menyiapkan aturan pengelolaan transportasi publik.

Salah satu langkah yang tengah disusun adalah kewajiban asesmen bagi pengelola perusahaan transportasi, termasuk direksi dan komisaris.

Rancangan ketentuan tersebut ditujukan untuk memastikan bahwa pihak yang mengambil keputusan, menjalankan perusahaan, maupun melakukan pengawasan memahami aspek keselamatan serta tanggung jawabnya terhadap masyarakat.

Menhub Dudy mencontohkan penerapan asesmen bagi direksi dan komisaris pada lembaga keuangan.

Pendekatan serupa dinilai diperlukan dalam pengelolaan transportasi publik karena keputusan di tingkat perusahaan berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna layanan.

"Kami melihat bahwa sektor transportasi khususnya transportasi publik di mana kita bertanggung jawab terhadap masyarakat yang menggunakan, kita ingin memastikan bahwa penyelenggara atau perusahaan itu memahami, serta mengerti aspek keselamatan," kata Menhub Dudy.

Baca juga : Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Keselamatan Transportasi

Selain menyiapkan penguatan tata kelola, Kemenhub memperketat pengawasan keselamatan pada angkutan laut dan penyeberangan, termasuk terhadap kendaraan angkutan barang yang akan diangkut menggunakan kapal.

Menhub meminta operator transportasi PT PELNI, PT ASDP Indonesia Ferry, serta pengelola pelabuhan, termasuk PT Pelindo, memperkuat pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

Pengawasan tersebut menjadi bagian dari penanganan kendaraan berdimensi dan bermuatan lebih atau over dimension over loading (ODOL).

Penertiban tidak hanya dilakukan di jalan raya, tetapi juga mencakup kendaraan angkutan barang yang masuk ke pelabuhan dan akan melanjutkan perjalanan menggunakan kapal.

"Penertiban kendaraan ODOL ini semata-mata untuk keselamatan. Kita ingin memastikan seluruh kegiatan transportasi berjalan sesuai standar keselamatan," ucap Menhub Dudy.

Melalui pengawasaan di pelabuhan, kepatuhan kendaraan barang terhadap ketentuan dimensi dan muatan menjadi perhatian dalam rangkaian perjalanan yang melibatkan angkutan darat, laut, dan penyeberangan.

Baca juga : Ini Deretan Diskon Tiket Pesawat, Kereta dan Kapal Libur Nataru!

Langkah ini mendukung upaya menuju Zero ODOL sekaligus menekan risiko kecelakaan selama perjalanan. Menhub menekankan bahwa penguatan aturan harus diikuti pelaksanaan yang tegas dan konsisten.

Pemeriksaan, pengawasan terhadap operator, serta penindakan atas pelanggaran perlu berjalan beriringan dengan edukasi agar seluruh pihak memahami dan menjalankan kewajibannya.

Untuk itu, edukasi dan kampanye keselamatan perlu dilakukan secara berulang dan berkelanjutan, baik kepada insan transportasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, operator, maupun pemangku kepentingan lainnya.

Keselamatan harus diwujudkan melalui kepatuhan dan tindakan nyata dalam setiap kegiatan transportasi, serta menjadi budaya yang dijalankan bersama.(BKIP)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense