RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi penetapan tiga Perwira Tinggi (Pati) aktif Polri: Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, ketiganya telah ditahan.
"Telah dilakukan penahanan terhadap tiga perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Baca juga : Irwasum: Penyadapan Ilegal Bukan Kebijakan Polri
"Satu orang lagi berstatus sebagai saksi, dengan inisial SU," imbuhnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Mabes Polri menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan. Ketiganya ditahan karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Baca juga : Yusril Ungkap Alasan Luhut Usulkan Redefinisi Kerugian Negara
Yusril menuturkan, sesuai ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), pihaknya tidak menyebutkan nama para tersangka. "Tapi, sudah saya sampaikan inisialnya," ujarnya.
Yusril memastikan, dalam penanganan kasus ini, seluruh ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan.
Baca juga : Yusril: Pejabat Tak Jujur Lapor LHKPN Diperingatkan Dulu, Baru Ditindak
"Tidak ada sesuatu yang dilanggar, hak-hak mereka yang disidik dan dinyatakan sebagai tersangka dipenuhi. Penahanannya telah dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku," paparnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.