Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo Minta BRIN Percepat Riset Pencegahan Karhutla hingga Vaksin
- Akademisi Apresiasi Reformasi BUMN, Danantara Rampingkan 364 Perusahaan
- Pengembangan Penyidikan, KPK Geledah Kantor PT Djarum & Bea Cukai Kudus
- Tok! BEI Siap Bagikan Dividen Rp 1,564 T
- Prabowo Beri Selamat Atas Kemenangan Lula, Dorong Penguatan Hubungan RI-Brazil
Yusril: Pejabat Tak Jujur Lapor LHKPN Diperingatkan Dulu, Baru Ditindak
Rabu, 28 Oktober 2026 20:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pejabat publik yang tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebaiknya diberikan peringatan terlebih dahulu sebelum dikenai tindakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan aset pejabat yang tidak melaporkan kekayaannya secara benar.
Menurut Yusril, ketidaklengkapan laporan kekayaan tidak selalu menunjukkan adanya kesengajaan. Seorang penyelenggara negara bisa saja lupa atau luput mencantumkan sebagian hartanya dalam laporan tersebut.
Karena itu, ia menilai pejabat yang tidak lengkap melaporkan kekayaannya perlu diberikan kesempatan untuk memperbaiki laporan melalui mekanisme peringatan terlebih dahulu.
Baca juga : Bertemu Luhut, Yusril Mau Revisi Definisi Korupsi
Namun, apabila pejabat yang bersangkutan tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah diperingatkan, langkah hukum dapat dipertimbangkan.
“Bisa saja orang jadi penyelenggara negara kemudian melaporkan harta kekayaan, mungkin ada yang luput atau lupa dimasukkan, lebih baik diberikan peringatan terlebih dahulu. Kecuali kalau memang betul-betul membandel tidak mau melaporkan, maka itu silakan saja diambil suatu langkah hukum,” ujar Yusril di Gedung Makara Art Center, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (28/10/2026).
Terkait kemungkinan perampasan aset pejabat yang tidak melaporkan kekayaannya secara benar, Yusril meminta agar ketentuan dan mekanisme hukumnya menunggu pembahasan RUU Perampasan Aset yang tengah berlangsung di DPR.
Ia menekankan pentingnya aturan hukum yang adil dan memberikan kepastian agar upaya penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Yusril: Definisi Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Perlu Diperjelas
“Hanya apakah akan dirampas asetnya atau bagaimana, itu sebaiknya kita menunggu UU Perampasan Aset yang tengah dibahas di DPR supaya kita betul-betul menegakkan hukum dengan aturan-aturan hukum yang adil dan mengandung kepastian,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar RUU Perampasan Aset memuat ketentuan yang memungkinkan aparat penegak hukum merampas aset pejabat yang tidak melaporkan kekayaannya secara benar dalam LHKPN.
“Setiap pejabat yang melaporkan harta kekayaannya itu tidak benar, setelah ditemukan memang kekayaan yang melampaui batas laporan LHKPN, maka aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, dapat melakukan perampasan aset,” ujar Johanis, Minggu (25/10/2026).
Ia meyakini ancaman perampasan aset dapat mendorong penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya secara benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca juga : Viral Flyer Konferensi Pers Pemberhentian Wapres, Yusril: Itu Hoax
“Nah, kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar,” ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya