BREAKING NEWS
 

Kemendagri Dorong Split Payment untuk Optimalkan Pajak Daerah

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 4 November 2026 16:26 WIB
Foto: Dok. Kemendagri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penerapan digitalisasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) melalui skema split payment.

Mekanisme ini dinilai dapat mempercepat penyetoran pajak ke kas daerah, meningkatkan transparansi transaksi, sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dorongan tersebut disampaikan dalam Forum Digital Bapenda Kota se-Indonesia di Medan, Sumatra Utara, Kamis (29/10/2026).

Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kemendagri, Teguh Narutomo, kembali memaparkan mekanisme tersebut saat dikonfirmasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Teguh menjelaskan, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Pajak tersebut dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dan merupakan penggabungan lima jenis pajak daerah berbasis konsumsi berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Baca juga : Kemendagri Minta Pemda Tindak Lanjuti Temuan KPK

Berdasarkan data agregat pajak daerah dari 93 kota otonom, realisasi penerimaan pada 2025 mencapai Rp 50,76 triliun dari target Rp 55,24 triliun atau 91,9 persen.

Dengan demikian, terdapat selisih Rp 4,48 triliun dari target penerimaan, sementara 60 dari 93 kota belum mencapai target.

Teguh menegaskan, data tersebut merupakan keseluruhan penerimaan pajak daerah, bukan khusus PBJT.

Meski demikian, capaian itu menunjukkan perlunya penguatan sistem pemungutan dan pengawasan pajak daerah.

Adsense

Menurutnya, digitalisasi melalui skema split payment dapat membantu meminimalkan risiko keterlambatan penyetoran pajak.

"Melalui split payment, porsi pajak dapat dipisahkan secara otomatis oleh bank atau penyedia jasa pembayaran dari transaksi konsumen, kemudian disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada hari yang sama. Dengan mekanisme ini, risiko dana pajak mengendap pada wajib pajak dan keterlambatan penyetoran dapat diminimalkan," jelas Teguh.

Baca juga : BSKDN Petakan Isu Strategis 2027, Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Ia menegaskan, split payment bukan merupakan pungutan pajak baru dan tidak mengubah subjek, tarif, maupun prinsip self-assessment PBJT. Kewajiban pelaporan bagi wajib pajak juga tetap berlaku.

Selain itu, skema tersebut tidak menggantikan instrumen digital lainnya. Tapping box dan e-POS tetap dibutuhkan untuk merekam transaksi, sedangkan e-SPTPD berfungsi mendukung pelaporan pajak.

"Skema ini juga bukan pengganti instrumen digital lainnya. Tapping box dan e-POS tetap diperlukan untuk merekam transaksi, sedangkan e-SPTPD mendukung pelaporan. Seluruh instrumen tersebut saling melengkapi dalam memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah," jelasnya.

Dalam penerapannya, pemerintah daerah perlu menyiapkan sejumlah aspek pendukung. Di antaranya regulasi melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kerja sama antara pemerintah daerah, bank, dan wajib pajak, serta mekanisme pengkreditan SPTPD.

Selain itu, diperlukan prosedur koreksi dan pengembalian dana, rekonsiliasi keuangan, serta pelindungan data transaksi agar penerapan skema tersebut berjalan tertib dan akuntabel.

Salah satu model penerapan split payment dapat dilihat melalui Qresto Medan yang diluncurkan pada 27 April 2026.

Baca juga : Kemendagri Perkuat BLUD untuk Tingkatkan Layanan dan Kemandirian Daerah

Program yang melibatkan Pemerintah Kota Medan, Bank Indonesia, dan Bank Sumut tersebut menggunakan kanal QRIS dengan mekanisme penyetoran porsi pajak ke RKUD pada hari yang sama.

Teguh mendorong pemerintah daerah mulai memetakan kesiapan regulasi, wajib pajak PBJT, serta sistem pembayaran bersama bank pengelola RKUD.

"Kami mendorong pemerintah daerah mulai memetakan kesiapan regulasi, wajib pajak PBJT, serta sistem pembayaran bersama bank pengelola RKUD. Kesiapan tersebut menjadi langkah awal bagi daerah dalam penerapan split payment," pungkas Teguh.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense