Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan
Kemendagri Minta Pemda Tindak Lanjuti Temuan KPK
Sabtu, 31 Oktober 2026 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mengabaikan rekomendasi hasil pemeriksaan lembaga pengawas. Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindak lanjut yang serius menjadi kunci untuk memperbaiki tata kelola Pemerintahan dan menutup celah penyimpangan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menjelaskan, rekomendasi, evaluasi dan temuan KPK sangat penting bagi Pemda mencegah praktik korupsi.
“Bagi daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban, sampai dengan tindak lanjut terkait temuan dari KPK, tolong dimanfaatkan betul,” ujar Wiyagus dalam keterangan resminya, Jumat (30/10/2026).
Untuk memastikan perbaikan berjalan efektif, Wiyagus mengingatkan kepala daerah, khususnya yang baru menjabat, agar segera memahami ketentuan peraturan perundang-undangan dan karakteristik penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca juga : Suaranya Serak, Trump Pilih Kampanye Virtual
Pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Pusat, kata dia, diperlukan untuk membantu daerah menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan.
Selain itu, Wiyagus menekankan pentingnya integritas kepala daerah. Integritas tersebut harus diiringi kemauan untuk terus meningkatkan kapasitas diri, memahami pengelolaan keuangan, serta menjaga hubungan profesional dengan lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum.
Guna mendukung hal itu, Wiyagus meminta kepala daerah mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai mitra perbaikan tata kelola. APIP perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan untuk mengidentifikasi dan mengoreksi kekeliruan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Selain itu, kepala daerah juga perlu menyusun rencana aksi berdasarkan hasil pemeriksaan dengan langkah perbaikan yang terukur dan pemantauan berkala. Keteladanan pimpinan, keterbukaan terhadap pengawasan, serta pengendalian konflik kepentingan menjadi faktor penting dalam memperkuat akuntabilitas.
Baca juga : Kerja MBG Seperti Main Ular Tangga
“Bukan hanya keteladanan, tetapi berani membuka proses, menerima pengawasan, kemudian juga mengendalikan conflict of interest,” ucap mantan Kapolda Jawa Barat ini.
Wiyagus berharap, Pemda memanfaatkan koordinasi tersebut untuk memperkuat komitmen pencegahan korupsi sekaligus membenahi tata kelola.
Dengan pengawasan yang efektif dan tindak lanjut yang konsisten, penyelenggaraan Pemerintahan diharapkan semakin akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Terpisah, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan komitmen pencegahan korupsi merupakan langkah penting untuk mengevaluasi roda pemerintahan selama masa kepemimpinannya.
Baca juga : Kasus Ijazah, Jokowi Nyatakan Akan Datang ke Pengadilan
Karena itu, politisi Partai Gerindra itu bersama seluruh kepala daerah kabupaten/kota dan pimpinan DPRD se-Provinsi Banten dan Jawa Barat (Jabar) menandatangani komitmen bersama memperbaiki tata kelola dan mencegah tindak pidana korupsi.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (29/10/2026).
“Kami bersama-sama membangun komitmen untuk menindaklanjuti berbagai evaluasi yang telah diberikan KPK dan Kemendagri, dengan target waktu tidak lebih dari 30 hari ke depan,” ujarnya. SSL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Sabtu, 31 Oktober 2026 dengan judul "Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan Kemendagri Minta Pemda Tindak Lanjuti Temuan KPK"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya