BREAKING NEWS
 

PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Rekrutmen CPNS Dibuka Tahun Ini

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 6 November 2026 11:57 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi (tengah) dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Men-PAN RB Rini Widiyantini di Gedung DPR, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (6/11/2026). (Foto: YouTube Parlemen TV).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah bersama DPR RI resmi memutuskan, seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lintas profesi—termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, pemadam kebakaran (DAMKAR), Satpol PP, tenaga kesehatan/medis, tenaga teknis/pelayanan, dan tenaga pelaksana lainnya—akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.

Informasi penting ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung DPR RI pada Jumat (6/11/2026), yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.

"Secara status, ini akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu," kata Pras.

Pras menambahkan, mereka yang sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, nantinya akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai pada tahun 2027.

Perpanjangan Bagi Guru Non PNS

Baca juga : DPR-Pemerintah Finalisasi Kebijakan, Guru PPPK Dapat Kepastian Status

Pras memaparkan, Pemerintah memberikan perpanjangan masa kerja bagi guru non PNS di sekolah negeri yang perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026. Ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang dan kurang lebih 2.482 guru yang berada di Kementerian Agama," jelas Pras.

Adsense

Menurutnya, ketentuan yang sama juga akan diberlakukan bagi tenaga kesehatan/medis.

Pras menuturkan, Pemerintah juga memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus, karena ada beberapa jenis pekerjaan yang menurutnya membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus sesuai realita di lapangan, terutama yang terkait batasan usia.

Baca juga : Calon Gubernur BI Masih Digodok, Istana Belum Kirim Surpres ke DPR

"Perlakuan khusus ini maksudnya, kalau ingin mengikuti proses seleksi menjadi PNS, itu kan banyak syarat-syarat. Salah satunya syarat usia. Itu perlu kita pikirkan, karena ada beberapa bidang yang memang membutuhkan perlakuan khusus," terang Pras.

Rekrutmen CPNS

Pras menyampaikan, tahun ini, Pemerintah akan melakukan proses rekrutmen CPNS dalam rangka penyegaran terhadap komposisi PNS, mengingat setiap tahunnya selalu ada PNS yang memasuki usia pensiun. Pendaftarannya dimulai pada November 2026.

Selain itu, rekrutmen PNS juga ditujukan untuk mengawaki berbagai program prioritas pemerintah prioritas.

"Rencananya, bulan November ini akan dilakukan proses pendaftaran. Bu Men-PAN RB yang nanti akan menjadi ketua tim panitia. Jadi bagi adik-adik kita, dipersilakan untuk mengikuti pengumuman dan mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh rangkaian tes yang akan dilaksanakan pemerintah dalam rangka pengangkatan CPNS," beber Pras.

Baca juga : Mensesneg: Pengemudi Ojol Jadi UMKM Masih Dikaji, Aturan Terus Disempurnakan

"Keputusan ini akan berlaku semua secara bertahap, mulai 1 Januari 2027," pungkasnya.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense