Dark/Light Mode

Hakim di Depok Kena OTT, Mensesneg: Tak Batalkan Rencana Kenaikan Gaji

Jumat, 6 Februari 2026 18:20 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Umam/RM)
Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Umam/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan, rencana kenaikan gaji hakim tidak serta-merta batal karena adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Menurut Prasetyo, kebijakan peningkatan kesejahteraan hakim merupakan salah satu ikhtiar Pemerintah untuk mencegah terjadinya praktik menyimpang.

Baca juga : Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa

“Kalau masih ada yang terjadi (korupsi), tentu kita prihatin. Kita terus-menerus mengimbau kepada institusi terkait untuk memperbaiki diri,” kata Prasetyo, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Ia menilai, perbuatan korupsi yang dilakukan oleh oknum tidak bisa digeneralisasi sebagai kesalahan institusi maupun kebijakan Pemerintah.

Baca juga : Bupati Ardito Wijaya Kena OTT KPK, Golkar Lampung Tak Mau Berikan Bantuan Hukum

“Tidak ada dampak. Ini oknum, satu dua orang. Bukan kemudian institusinya atau kebijakannya yang dihapus. Apalagi terkait kenaikan gaji, karena itu justru bagian dari upaya kita untuk mengurangi budaya-budaya yang tidak baik,” jelasnya.

Prasetyo juga mengungkapkan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji hakim telah ditandatangani. “Sudah ditandatangani, alhamdulillah sudah. Tinggal kita berlakukan,” ujarnya.

Baca juga : Bamsoet Tegaskan Pentingnya Transformasi Pendidikan Tinggi

Terkait besaran kenaikan gaji, Prasetyo menyebut,  angkanya tidak sama persis dengan skema yang sempat beredar sebelumnya, meski selisihnya tidak terlalu jauh. “Secara persis memang tidak sama, tapi tidak jauh berbeda,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.