BREAKING NEWS
 

Haji 2024

Hasil Sidang Dewan Hisbah Persis: Dalam Kondisi Darurat, Murur dan Tanazzul Boleh

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Senin, 3 Juni 2024 15:15 WIB
Sidang terbatas Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) terkait dengan murur dan tanazzul, Sabtu (1/6). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Terbatas, Sabtu (1/6). Sidang terbatas dilakukan terkait permintaan pandangan hukum dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengenai persoalan jemaah haji yang tidak dapat mabit (bermalam) di Muzdalifah pada malam ke 10 Dzulhijjah melainkan hanya dapat lewat (murur) dan tidak dapat mabit di Mina (tanazzul) pada malam-malam Tasyrik disebabkan tidak cukupnya lahan dan akomodasi.

Sidang terbatas tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait permasalahan yang dimintakan pandangan hukumnya.

Baca juga : Menanti Hasil Sidang Kesehatan Dunia Tentang Amandemen IHR Akhir Bulan Ini

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persis Ustaz Jeje Zaenudin menyampaikan, dalam hal persoalan murur, Dewan Hisbah PP Persis, menyepakati untuk mempertegas keputusan tahun 1994 yang menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah adalah wajib, sehingga jika tidak dilaksanakan dengan sengaja hajinya berakibat tidak sempurna.

Adsense

"Adapun jika jemaah tidak dapat melaksanakan mabit secara sempurna di Muzdalifah melainkan hanya singgah sejenak untuk berdzikir dan doa, atau hanya bisa lewat saja di kendaraan tanpa bisa turun dan singgah karena padatnya tempat atau ada alasan lain yang tidak bisa dihindarkan, maka itu katagori masyaqqoh yang menyebabkan boleh ia melakukannya dan tanpa ada kewajiban kafarah atau dam dan hajinya tetap sah,” jelas Ustaz Jeje, kepada Media Center Haji (MCH), Minggu (2/6).

Baca juga : Di WEF, Airlangga Beberin Peran UMKM Dalam Penyerapan Tenaga Kerja

Masalah yang sama juga berlaku pada mabit di Mina pada malam-malam tasyrik. Dewan Hisbah menguatkan keputusan tahun 2003 yang menegaskan bahwa mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah dalam rangkaian ibadah haji hukumnya wajib.

"Namun, dalam kondisi tertentu yang menyulitkan pelaksanaan mabit sehingga tidak dapat bermalam di Mina, padahal pembimbing, petugas, dan jemaah telah berikhtiar namun bisa terjadi kedaruratan, maka hajinya tetap sah," tambahnya.

Baca juga : Maju Pilkada, Pj Kepala Daerah Bisa Disanksi Dan Harus Mundur 5 Bulan Sebelumnya

Hasil sidang ini memiliki implikasi yang kuat terhadap pelaksanaan ibadah haji tidak hanya untuk tahun ini, tetapi juga untuk tahun-tahun berikutnya.

Dia berharap, keputusan hukum yang diambil ini akan memberikan pedoman yang jelas bagi para jemaah haji dalam menjalankan manasik haji mereka dengan baik dan tidak ada kekhawatiran serta keragu-raguan akan keabsahan dan kesempurnaan ibadah hajinya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense