RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Pedoman Pembinaan Lembaga Zakat dan Wakaf. Kegiatan ini dihadiri para stakeholder zakat dan wakaf, termasuk Dirjen Bimas Islam Prof Abu Rokhmad, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono, serta perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Forum Wakaf Produktif.
Dalam sambutannya, Abu Rokhmad menegaskan bahwa zakat dan wakaf telah menunjukkan capaian luar biasa dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen keagamaan, tetapi juga terbukti berkontribusi signifikan dalam pengurangan kemiskinan.
"Begitu juga dengan wakaf yang perlu mengikuti langkah-langkah strategis sebagaimana zakat, dengan tetap mempertimbangkan perbedaan fundamental dalam implementasinya," ujarnya, seperti keterangan yang diterima, Rabu (12/2/2025).
Baca juga : Perkuat Bilateral, Prabowo Ajak Erdogan Garap Industri Pertahanan
Abu Rokhmad menegaskan, penyusunan regulasi pembinaan lembaga zakat dan wakaf harus bersifat progresif serta tidak hanya bersandar pada pendekatan normatif.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono menekankan pentingnya pembinaan nazhir yang lebih sistematis dan berjenjang.
Kata dia, kunci dalam wakaf bukan hanya pada harta benda yang diwakafkan, tetapi juga pada kapasitas nazhir dalam pengelolaan secara produktif sesuai regulasi dan syariat. "Oleh karena itu, skema pembinaan ini harus dirancang secara terstruktur dan berbasis kebutuhan," jelasnya.
Baca juga : Perkuat Perdagangan Bilateral, KBRI Bangkok Gelar Business Matching
Waryono menambahkan, perlu ada indikator keberhasilan dalam program pembinaan nazhir, sehingga setelah memperoleh sertifikasi, ada parameter yang mengukur pencapaian dan dampak keberlanjutannya.
Dalam diskusi, berbagai isu strategis turut dibahas, pendukung pembinaan dalam mendukung tata Kelola zakat dan wakaf ideal, seperti penguatan peran zakat dan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat, dan monitoring dan evaluasi program zakat dan wakaf secara berkala guna memastikan efektivitas dan keberlanjutannya.
Kasubdit Bina Lembaga Zakat dan Wakaf Muhibuddin mengungkapkan, saat ini sedang disusun modul pembinaan kelembagaan zakat bagi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan amil. Juga, modul pembinaan kelembagaan wakaf bagi nazhir, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Baca juga : Usut Tuntas Kecelakaan Di Gerbang Tol Ciawi, Kemenhub Terjunkan Tim Ke TKP
"Modul ini nantinya akan menjadi panduan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan program zakat dan wakaf di masa mendatang, sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kemenag juga akan melakukan uji keterbacaan modul sebelum diterapkan secara luas. Pembinaan nazhir akan dilakukan secara sistematis dan berjenjang dengan fokus pada penguatan kapasitas individu, BWI, PPAIW, dan LKSPWU.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.