RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta berbagai organisasi Islam menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kolaborasi Pajak, Zakat, dan Wakaf di Kantor Pusat DJP, Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi kebijakan dalam mengoptimalkan peran pajak, zakat, dan wakaf guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam diskusi tersebut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof Waryono Abdul Ghafur, menekankan perlunya akselerasi kebijakan yang memungkinkan zakat menjadi instrumen pengurangan pajak secara langsung, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak.
“Jika kita melihat praktik di Malaysia, zakat bisa langsung mengurangi kewajiban pajak seseorang. Dengan implementasi yang tepat, kebijakan serupa dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi potensi zakat untuk kesejahteraan umat,” ujar Prof Waryono.
Baca juga : Tol MBZ Tak Bisa Dilalui Tronton Hingga Kontainer
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menambahkan bahwa ada banyak opsi dalam kolaborasi dana sosial Islam yang dapat dimaksimalkan. Salah satunya melalui integrasi bank tanah dengan tanah wakaf.
“Banyak aset yang belum produktif bisa dioptimalkan untuk kepentingan sosial dan ekonomi umat. Semangat gerakan wakaf ini sejalan dengan perilaku Rasulullah dan para sahabat yang menjadikan wakaf sebagai instrumen utama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Anggito juga menyoroti pentingnya mendorong potensi pasar keuangan sosial Islam. Salah satunya melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Instrumen seperti CWLS memiliki peluang besar untuk dikembangkan lebih luas.
Baca juga : Dukung Penegakan Hukum, SPPN Tolak Isu Menyesatkan Terkait Pertamina
"Jika didorong dengan strategi yang tepat, ini bisa menjadi sumber pendanaan berkelanjutan yang tidak hanya mendukung program pembangunan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan umat,” ujar Anggito.
Diskusi ini juga membahas tantangan dalam implementasi kebijakan, termasuk perlunya revisi regulasi yang lebih adaptif terhadap integrasi zakat dan pajak. “Meskipun zakat bukan kewajiban negara, Kementerian Agama akan terus mendorong peran zakat sebagai instrumen ekonomi yang berdampak luas bagi pembangunan,” jelas Prof Waryono.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan soft launching Gerakan Wakaf Produktif MUI. Tujuannya, untuk mengoptimalkan dana wakaf dalam berbagai sektor pembangunan, termasuk infrastruktur publik dan kesejahteraan sosial.
Baca juga : Sekjen ESDM Minta Pejabat Baru Tingkatkan Layanan Ke Masyarakat
Sebagai tindak lanjut, para pemangku kepentingan sepakat untuk memperkuat literasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait integrasi pajak, zakat, dan wakaf. Diharapkan, langkah ini dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.