BREAKING NEWS
 

Kabar dari Tanah Suci

4 Hukuman Haji Ilegal, Paling Ringan ‘Dibuang’ di KM14 Hingga Denda Rp 448 Juta

Reporter : NANA MAULANA
Editor : UJANG SUNDA
Rabu, 7 Mei 2025 23:43 WIB
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary (Foto: Instagram Yusron)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Arab Saudi mulai memberlakukan sanksi tegas terhadap siapa pun yang mencoba menunaikan ibadah haji secara ilegal. Hal ini mencuat usai terungkapnya kasus 30 warga negara Indonesia (WNI), termasuk asal Madura, yang masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah, meski mengetahui bahwa visa tersebut tidak berlaku untuk ibadah haji.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menerangkan bahwa para WNI tersebut tertangkap di Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan berencana masuk ke Makkah.

“Mereka mengaku sadar menggunakan visa ziarah, dan membayar hingga Rp 150 juta. Namun tidak mau menyebut siapa yang memberangkatkan mereka,” ujarnya.

Baca juga : Badan Bungkuk Tak Jadi Kendala bagi Nenek Pungut dalam Berhaji

Menurut Yusron, Pemerintah Saudi telah memperketat penjagaan wilayah suci Makkah. Bagi siapa pun yang tidak memiliki visa haji resmi, akan dikumpulkan, dan diminta naik bus, lalu diturunkan di KM14, perbatasan antara Jeddah dan Makkah.

Adsense

“Akan 'dibuang' di KM14. Mereka akan dimasukkan dalam bus, lalu ramai-ramai diturunkan di sana,” jelasnya.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebut, mulai 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah, setiap pelanggaran terkait masuknya jemaah non-visa haji akan dikenai hukuman administratif, pidana, dan keimigrasian.

Baca juga : Dua Calon Haji Asal Lombok Terdeteksi Cekal oleh Saudi, Satu Dipulangkan

Berikut rincian hukuman yang diberlakukan:

  1. Denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp 89,7 juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang tertangkap sedang berhaji atau berusaha berhaji tanpa izin resmi (tasreh), termasuk pemegang visa kunjungan apa pun yang mencoba masuk ke wilayah Makkah dan tempat-tempat suci.
  2. Denda hingga 100.000 riyal (sekitar Rp 448,6 juta) bagi siapa pun yang mengajukan visa kunjungan bagi pihak yang ternyata menyalahgunakannya untuk berhaji. Mengangkut mereka ke wilayah Makkah. Menyediakan tempat tinggal atau akomodasi. Menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan logistik lainnya. Denda akan dikalikan sesuai jumlah orang yang difasilitasi.
  3. Deportasi dan larangan masuk kembali selama 10 tahun akan diberlakukan bagi pendatang ilegal, baik yang melebihi masa tinggal visa maupun penduduk resmi, yang mencoba berhaji tanpa izin.
  4. Pengadilan akan untuk menyita kendaraan milik pengangkut, fasilitator, rekan, yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa nonhaji.

Yusron menyebut, saat ini Pemerintah Arab Saudi sudah dalam tahap penegakan dan razia lapangan. Banyak yang sudah diturunkan di KM14, namun masih ada yang nekat mencoba masuk kembali ke Makkah. “Biasanya mereka telepon teman-temannya untuk dijemput. Bandel. Kami hanya bisa mengimbau,” tegasnya.

Meski begitu, KJRI siap memfasilitasi kepulangan bagi mereka yang ingin kembali ke Indonesia, dengan syarat membeli tiket sendiri. “Kami bantu urusan keimigrasian. Tapi tiket ditanggung pribadi. Ada yang mau pulang, ada juga yang tetap ngotot,” ungkap Yusron.

Baca juga : Tim Kesehatan Haji Suapi Jemaah yang Sedang Dirawat di RS Arab Saudi

Ia mengingatkan kembali bahwa sistem kontrol Arab Saudi kini semakin ketat dan serius. “Uang hilang, haji melayang. Itu bukan sekadar slogan, tapi kenyataan,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense