RM.id Rakyat Merdeka - Selama bertahun-tahun, penyelenggaraan haji di Indonesia berjalan dalam pola yang terfragmentasi. Fungsi layanan, keuangan, diplomasi, dan pengawasan tersebar di berbagai simpul kelembagaan. Pola ini mungkin masih bekerja ketika skala dan kompleksitas haji belum setinggi hari ini. Namun dalam lanskap global yang berubah cepat, fragmentasi kebijakan justru menjadi sumber inefisiensi dan pelemahan posisi negara.
Haji kini adalah sistem besar yang tidak bisa diurai menjadi potongan-potongan teknis. Ia melibatkan layanan lintas negara, pengelolaan dana berskala masif, kepastian hukum, mitigasi risiko, hingga hubungan bilateral jangka panjang. Ketika urusan sebesar ini ditangani secara terpisah, negara kehilangan kemampuan untuk bergerak serempak. Yang muncul bukan kekuatan, melainkan kerumitan koordinasi.
Dalam konteks Saudi Vision 2030, mitra yang dibutuhkan Arab Saudi adalah negara yang mampu bertindak utuh. Bukan sekadar unit kerja, melainkan satu otoritas kebijakan yang konsisten dan dapat diandalkan. Tanpa orkestrasi yang jelas, negara pengirim jamaah akan selalu berada pada posisi reaktif, seberapa pun besar kontribusinya.
Dana Haji: Orkestrasi Kebijakan
Baca juga : Dana Haji Dan Diplomasi Negara
Di tengah kompleksitas ini, ada satu elemen yang sejatinya mampu menyatukan seluruh urusan haji: dana haji. Dana haji bukan sekadar sumber pembiayaan atau objek pengelolaan keuangan. Ia adalah reagen alias unsur pemicu yang membuat seluruh sistem bergerak serempak. Ketika dana haji ditempatkan secara tepat, ia mampu menghubungkan layanan, kebijakan, dan diplomasi dalam satu kerangka yang koheren.
Dana haji berada di titik temu antara kepentingan jamaah, kepentingan negara, dan kepentingan hubungan internasional. Setiap keputusan tentang layanan, akomodasi, transportasi, hingga kualitas penyelenggaraan pada akhirnya selalu bermuara pada pembiayaan dan keberlanjutan dana. Karena itu, urusan haji tidak mungkin dipecah tanpa memutus alur logika keuangannya.
Selama dana haji diperlakukan sebagai entitas yang berdiri sendiri, terpisah dari orkestrasi kebijakan haji secara keseluruhan, fragmentasi akan terus terjadi. Sebaliknya, ketika dana haji dijadikan reagen orkestrasi, ia memaksa seluruh aktor untuk bergerak dalam satu desain besar. Layanan tidak bisa dirancang tanpa mempertimbangkan keberlanjutan dana. Diplomasi tidak bisa dijalankan tanpa memahami struktur pembiayaan. Kebijakan tidak bisa dibuat tanpa melihat dampaknya lintas generasi.
Baca juga : Haji Bukan Sekadar Ibadah, Ini Soal Kekuatan Negara
Di sinilah urgensi kehadiran Kementerian Haji dan Umrah menjadi nyata. Kementerian ini bukan sekadar pengelola teknis, melainkan ruang orkestrasi di mana dana haji berfungsi sebagai pengikat sistem. Tanpa pemahaman ini, kementerian baru berisiko menjadi lapisan birokrasi tambahan, bukan pemecah masalah fragmentasi.
Pertaruhan Presiden Prabowo
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah keputusan politik yang membawa taruhan besar. Keputusan ini tidak bisa berhenti pada perubahan struktur. Ia harus menjawab pertanyaan mendasar: apakah negara berani menggunakan dana haji sebagai instrumen orkestrasi kebijakan, atau tetap membiarkannya berjalan di jalur terpisah?
Jika kementerian ini mampu menjadikan dana haji sebagai reagen orkestrasi, maka seluruh urusan haji berupa layanan, keuangan, dan diplomasi, dapat disatukan dalam satu komando kebijakan. Indonesia akan memiliki single command yang bukan hanya administratif, tetapi strategis. Dalam posisi ini, Indonesia tidak lagi datang ke meja perundingan sebagai pihak yang sekadar menyesuaikan diri, melainkan sebagai mitra yang membawa kepastian, kontribusi, dan arah jangka panjang.
Baca juga : Dukung Peningkatan Pelayanan Bagi Jemaah Haji
Sebaliknya, jika dana haji tetap diperlakukan sebagai urusan teknis yang terisolasi, fragmentasi lama hanya akan berganti wajah. Kementerian baru akan bekerja, tapi tanpa daya ungkit strategis. Risiko terbesarnya bukan kegagalan administratif, melainkan hilangnya kesempatan untuk naik kelas dalam ekosistem haji global.
Haji tidak bisa dipecah-pecah karena ia adalah sistem. Dana haji adalah reagen yang menyatukan sistem itu. Pemerintahan Prabowo kini berada pada persimpangan penting: menjadikan Kementerian Haji dan Umrah sebagai alat negara yang mampu mengorkestrasi seluruh urusan haji, atau membiarkannya menjadi struktur baru dengan logika lama. Pilihan ini akan menentukan apakah Indonesia benar-benar menguasai urusan hajinya, atau sekadar mengelolanya dari tahun ke tahun.
Penulis adalah: Dr. A. Iskandar Zulkarnain, CRP, CIFM, GRCP, CIB, RIFA, WCW. Perancang kebijakan Islamic finance dan ekosistem haji-umrah serta mantan Anggota Badan Pelaksana sekaligus Chief Investment Officer Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.