Pernyataan Menteri Agama, Prof Nazaruddin Umar, “Kalau berkurban, sebaiknya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) agar lebih merata dan tepat sasaran” dalam forum BAZNAS pada April 2026 mencerminkan kegelisahan yang lebih mendasar: kurban sebagai ibadah kolektif umat belum sepenuhnya berfungsi sebagai mekanisme distribusi sosial yang efektif. Dalam konteks Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, kurban telah berkembang dari praktik ritual menjadi aktivitas ekonomi dengan skala besar dan implikasi sosial yang luas.
Data menunjukkan bahwa potensi ekonomi kurban mencapai Rp 34,3 triliun pada 2024 dengan sekitar 2,75 juta pekurban dan produksi lebih dari 195 ribu ton daging (BAZNAS, 2024). Namun, struktur sektor peternakan nasional menunjukkan dinamika yang tidak sederhana. Data Badan Pusat Statistik mencatat sekitar 12,19 juta unit usaha peternakan rumah tangga, yang mencerminkan karakter produksi yang tersebar dan terfragmentasi (BPS, 2024). Di sisi lain, variasi supply–demand daging antar wilayah menunjukkan adanya ketidakseimbangan spasial dalam distribusi. Fakta ini mengarah pada satu tesis utama: persoalan kurban bukan terletak pada ketersediaan, melainkan pada distribusi.
Dalam praktiknya, distribusi kurban masih berjalan secara terfragmentasi—melalui masjid, komunitas, dan lembaga—tanpa integrasi sistem yang memadai. Akibatnya, distribusi cenderung berulang pada kelompok yang sama di wilayah tertentu, sementara wilayah lain tetap terbatas aksesnya. Kurban menjadi berlimpah secara agregat, tetapi timpang secara spasial. Di titik ini, akuntabilitas kurban perlu dimaknai secara substantif: bukan sekadar transparansi administratif, melainkan kemampuan memastikan distribusi manfaat yang adil dan terukur.
Fragmentasi Distribusi dan Keterbatasan Tata Kelola
Masalah distribusi kurban pada dasarnya merupakan masalah desain tata kelola, bukan sekadar kapasitas pelaksanaan. Model berbasis komunitas memiliki keunggulan dalam kedekatan sosial dan tingkat kepercayaan, tetapi lemah dalam koordinasi lintas wilayah dan standar distribusi. Sebaliknya, pendekatan kelembagaan menawarkan potensi skala dan jangkauan, namun menghadapi tantangan efisiensi dan legitimasi publik. Dalam kondisi ini, persoalan kurban tidak terletak pada pilihan model, tetapi pada absennya mekanisme yang mampu mengintegrasikan keduanya.
Baca juga : KAI Logistik Kantongi Sertifikasi Halal di 3 Titik Distribusi Utama Retail
Dalam perspektif Ekonomi Islam, Chapra (2000) menegaskan bahwa distribusi kekayaan tidak akan efektif tanpa dukungan institusi yang mampu mengoreksi ketimpangan. Hal ini sejalan dengan pandangan Sen (2009) yang menempatkan keadilan sebagai persoalan distribusi kapabilitas. Namun, dalam praktik kurban di Indonesia, institusi dan komunitas berjalan paralel tanpa keterhubungan sistemik, sehingga distribusi lebih ditentukan oleh kedekatan sosial daripada kebutuhan objektif.
Secara empiris, Badan Pusat Statistik (2024) menunjukkan adanya variasi supply–demand daging antar wilayah serta struktur produksi yang tersebar pada jutaan unit usaha peternakan rumah tangga. Kondisi ini menegaskan bahwa distribusi kurban merupakan persoalan lintas wilayah yang tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan lokal semata. Tanpa sistem yang mengintegrasikan informasi kebutuhan dan ketersediaan, distribusi akan terus bersifat repetitif dan tidak merata.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan dominasi salah satu model, melainkan fungsi integrasi yang memiliki kepemimpinan jelas. Integrasi kurban memerlukan kepemimpinan publik yang mampu menetapkan arah tanpa mengambil alih seluruh fungsi distribusi. Peran tersebut berada pada negara melalui Kementerian Agama sebagai otoritas praktik keagamaan dan Kementerian Pertanian sebagai pengampu sektor peternakan, yang menetapkan kerangka regulasi, standar distribusi, serta infrastruktur data yang memungkinkan keterhubungan antara produksi dan kebutuhan.
Di sisi lain, fungsi operasional tidak berhenti pada negara. Dalam hal ini, BAZNAS memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara skala nasional dan praktik lapangan. BAZNAS berperan sebagai pengelola data, penyusun standar akuntabilitas, dan koordinator distribusi lintas wilayah. Sementara itu, pelaksanaan distribusi tetap berada pada komunitas lokal yang memiliki kedekatan sosial dengan penerima manfaat. Dengan demikian, integrasi tidak berarti sentralisasi, melainkan orkestrasi peran antara negara, lembaga, dan komunitas.
Reorientasi Kurban: Dari Konsumsi ke Sistem Sosial-Ekonomi
Selain persoalan distribusi, tantangan mendasar lainnya adalah dominasi pola konsumtif dalam praktik kurban. Daging kurban didistribusikan untuk konsumsi jangka pendek, dengan dampak yang cepat tetapi terbatas. Dalam perspektif pembangunan, pola ini tidak cukup untuk menghasilkan perubahan struktural karena tidak terhubung dengan sistem produksi dan pasar.
Baca juga : DPR Dukung Pembatasan Pertalite 50 Liter Per Hari, Demi Distribusi Lebih Adil
Badan Pusat Statistik (2024) menunjukkan bahwa sektor peternakan nasional didominasi oleh unit usaha kecil dengan kapasitas yang tidak merata antar wilayah. Dalam kondisi ini, kurban seharusnya memiliki fungsi strategis sebagai pengungkit permintaan yang dapat memperkuat produksi lokal. Namun, tanpa integrasi dengan sistem produksi, kurban justru memperkuat pola konsumsi musiman yang tidak berkelanjutan.
Acemoglu dan Robinson (2012) menegaskan bahwa distribusi aset hanya efektif jika didukung oleh institusi yang mampu menghubungkan berbagai sektor ekonomi. Dalam konteks kurban, hal ini berarti bahwa kurban tidak cukup dipahami sebagai distribusi daging, tetapi harus ditempatkan dalam rantai nilai ekonomi yang lebih luas.
Karena itu, gagasan yang ditawarkan bukan sekadar memperbaiki distribusi akhir, melainkan mengintegrasikan kurban ke dalam sistem produksi peternakan secara menyeluruh. Integrasi ini dijalankan melalui keterhubungan aktor: pelaku usaha peternakan sebagai penyedia di hulu, lembaga seperti BAZNAS sebagai agregator permintaan dan koordinator distribusi, serta negara sebagai penyedia kerangka kebijakan dan infrastruktur sistem.
Dalam praktiknya, permintaan kurban dapat diarahkan untuk menyerap produksi dari wilayah dengan kapasitas peternakan tinggi namun akses pasar terbatas, sementara distribusi dilakukan lintas wilayah berdasarkan kebutuhan yang teridentifikasi. Dengan pendekatan ini, kurban tidak lagi berhenti pada aktivitas distribusi konsumsi, tetapi menjadi bagian dari mekanisme ekonomi yang menghubungkan produksi, distribusi, dan kesejahteraan. Tanpa integrasi tersebut, kurban akan tetap berada dalam logika charity jangka pendek; sebaliknya, dengan desain sistemik, ia berpotensi menjadi instrumen distribusi yang berdampak struktural.
Baca juga : Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global
Penutup
Akuntabilitas kurban pada akhirnya bukan sekadar persoalan transparansi, melainkan persoalan desain sistem. Data empiris menunjukkan bahwa tantangan utama bukan pada ketersediaan sumber daya, tetapi pada kegagalan koordinasi distribusi. Kurban di Indonesia selama ini lebih banyak dikelola sebagai aktivitas sosial yang repetitif, bukan sebagai sistem distribusi ekonomi yang terstruktur.
Dalam kondisi ini, mempertahankan pola lama bukan lagi pilihan netral, melainkan bentuk pembiaran terhadap ketimpangan yang terus berulang. Tanpa integrasi data, tanpa desain insentif, dan tanpa koordinasi lintas aktor, potensi besar kurban akan terus tereduksi menjadi dampak yang terbatas.
Pertanyaannya bukan lagi apakah kurban dilaksanakan, tetapi apakah kurban didistribusikan secara tepat sasaran dan memberikan dampak nyata. Tanpa itu, kurban hanya berhenti sebagai simbol kedermawanan tahunan; dengan pengelolaan yang tepat, ia dapat menjadi instrumen distribusi yang benar-benar mengurangi ketimpangan.
Powered by Froala Editor
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.