RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Pasukan Pengaman Presiden alias Paspampres Korsel atau Presidential Security Services/PSS Park Chong Jun dan Wakilnya Kim Seong Hoon menolak memenuhi permintaan interogsi polisi, Sabtu (4/1/2025). Terkait upaya PSS yang menghalangi penangkapan Presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), Jumat (3/1/2025).
Kedua pejabat tersebut menegaskan tidak dapat meninggalkan posisi mereka, mengingat pentingnya misi keamanan terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Dilansir Kantor Berita Yonhap, PSS merilis pernyataan, pihaknya sedang bernegosiasi dengan polisi untuk menjadwalkan ulang sesi interogasi.
Baca juga : Yoon Gagal Ditangkap
Park menjadi sorotan dalam kegagalan tugas CIO, Jumat itu, karena dia yang bisa kontak langsung kepada Yoon. Dan, Park dinilai yang berperan menolak upaya para penyidik tersebut.
Akhirnya, CIO menghentikan upayanya setelah bersitegang dengan pejabat PSS dan tentara selama sekitar 6 jam. Menurut CIO ada sekitar 200 orang dari PSS maupun militer yang membentuk tembok manusia yang memblokir pintu masuk ke kediaman presiden.
Baca juga : Yoon Suk Yeol Gagal Ditahan Setelah 6 Jam Dihalangi Paspamres
PSS juga menyatakan akan mengambil langkah hukum atas aksi CIO yang menurut mereka masuk tanpa izin. Padahal, penangkapan Yoon sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan Pengadilan Seoul Western District awal pekan ini. Surat penangkapan dikeluarkan menyusul Yoon tiga kali mangkir dalam pemanggilan untuk interogasi atas tuduhan pemberontakan terkait deklarasi militer 3 Desember lalu.
Enam partai oposisi Korseyang dipimpin Partai Demokratik menuntut Park dihukum atas perannya dalam kegagalan penangkapan Yoon.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.