Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dimakzulkan Parlemen, Nasib Presiden Korsel Di Tangan MK
Minggu, 15 Desember 2024 08:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Situasi politik di Korea Selatan (Korsel) yang memanas sejak awal Desember lalu, mencapai puncaknya pada Sabtu (14/12/2024). Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, akhirnya dimakzulkan oleh parlemen, setelah didemo besar-besaran. Kini, nasib orang nomor satu di negeri ginseng itu bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel.
Krisis politik di Korsel bermula ketika Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan status darurat militer pada Selasa (3/12/2024) malam. Meski kebijakan itu hanya bertahan enam jam sebelum dibatalkan oleh parlemen, tapi keputusan tersebut memicu gelombang unjuk rasa besar-besaran. Ribuan demonstran turun ke jalan, mengibarkan spanduk dan meneriakkan yel-yel, sambil mendesak parlemen untuk segera melengserkan Presiden Yoon Suk Yeol.
Presiden Yoon Suk Yeol sempat muncul di televisi dan menyampaikan permohonan maaf. Namun, rakyat Korsel tampaknya belum puas. Para demonstran terus mendesak parlemen untuk meng-impeachment Presiden Yoon Suk Yeol.
Pada Sabtu (7/12/2024), parlemen menggelar pemungutan suara untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol. Namun, rapat tersebut tidak memenuhi kuorum karena partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat, memboikot sidang tersebut. Hasil voting menunjukkan 198 anggota parlemen setuju dengan pemakzulan Yoon. Namun jumlah tersebut tak cukup. Dibutuhkan minimal 200 anggota parlemen agar proses voting dapat dilanjutkan.
Baca juga : Nurjaman: Perlu Dilihat Apakah Pengusaha Mampu Bayar
Parlemen tak menyerah. Seminggu kemudian, atau Sabtu (14/12/2024), parlemen kembali menggelar sidang pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Kali ini, parlemen menyetujui pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Dari 300 anggota parlemen, 204 setuju memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan pemberontakan. Sementara 85 anggota menolak, 3 abstain, dan delapan surat suara tidak sah.
Pemakzulan kali ini berhasil lantaran sedikitnya 12 anggota Partai Kekuatan Rakyat bergabung dengan partai-partai oposisi, sehingga memenuhi ambang batas dua pertiga yang dibutuhkan.
“Ini keinginan mendalam rakyat untuk demokrasi, keberanian, dan pengabdian,” kata Ketua Majelis Nasional Korsel, Woo Won Shik, usai mengetok palu sidang.
Menanggapi keputusan parlemen itu, Presiden Yoon Suk Yeol langsung memberikan pidato dari kediaman resminya di Seoul. Ia menyatakan, akan mengundurkan diri dari jabatannya untuk sementara.
Baca juga : Dedi Hartono Chaniago: Sudah Ada Beberapa Sektor Yang Diputuskan
“Meskipun saya berhenti untuk saat ini, perjalanan yang telah saya lalui bersama rakyat selama dua setengah tahun terakhir menuju masa depan tidak boleh terhenti. Saya tidak akan pernah menyerah,” kata Presiden Yoon Suk Yeol.
Presiden Yoon Suk Yeol pun menunjuk Perdana Menteri Han Duck-soo untuk menjadi penjabat presiden sementara. Sebelum menutup pidatonya, Yoon menyampaikan bahwa ia yak akan menyerah.
“Saya akan memberikan semua kekuatan dan upaya saya untuk menstabilkan pemerintahan,” kata Presiden Yoon Suk Yeol.
Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol disambut suka cita warga Korsel. Mereka berkumpul di luar gedung Majelis Nasional Korsel dan bersorak riang merayakan keputusan parlemen memakzulkan Yoon.
Baca juga : Optimalkan Sumur Migas, ESDM Pakai Jurus Sepak Bola
Kini, nasib Presiden Yoon Suk Yeol ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah akan memberhentikan Yoon sebagai presiden atau mengembalikan kekuasaannya.
Jika Yoon Suk Yeol dipecat sebagai Presiden, maka Korsel harus menggelar pemilihan presiden secara nasional dalam waktu 60 hari setelah keputusan MK.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 15 Desember 2024 dengan judul Dimakzulkan Parlemen, Nasib Presiden Korsel Di Tangan MK
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya