RM.id Rakyat Merdeka - Donald Trump tancap gas mengimplementasikan janji kampanye setelah resmi menjabat Presiden Amerika Serikat (AS). Salah satunya, menerapkan kebijakan imigrasi yang ketat dan keras. Buntut dari kebijakan tersebut, dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menyampaikan pembaruan informasi isu seputar pelindungan WNI di luar negeri, Jumat (7/2/2025).
“Ada dua WNI yang telah ditahan oleh pihak OtoritasAmerika Serikat. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, satu ditahan di New York,” kata Judha di Kantor Kemlu, Jumat (7/2/2025).
Baca juga : Mendikdasmen: Budaya Baca dan Kecakapan Literasi Bangun Peradaban Bangsa
Satu WNI berinisial TN ditangkap di Atlanta, Georgia, AS, pada 29 Januari 2025. Judha mengatakan, belum ada informasi bagaimana proses penangkapan WNI tersebut. Namun, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Huston sudah dapat berkomunikasi dengan WNI tersebut.
“Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat dan sudah mendapatkan akses pendampingan. Kita akan terus monitor, yang bersangkutan sudah mendapatkan jadwal persidangan pada 10 Februari 2025,” kata Judha.
Sementara, satu WNI lainnya berinisial PK, ditangkap imigrasi AS pada 28 Januari 2024 di New York, AS. Judha mengatakan, WNI tersebut ditangkap saat melakukan lapor tahunan di Kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE) AS. WNI tersebut sudah masuk daftar deportasi sejak 2009.
Baca juga : Pertamina Dukung Pemerintah Dalam Penataan Penyaluran LPG Subsidi
“Kebijakan sekarang, saat masuk daftar diminta untuk melakukan laporan tahunan. Jadi bukan hanya WNI ini saja, ada berbagai warga negara lain,” kata Judha.
Meski tidak secara langsung, KJRI New York sudah mendapatkan informasi terkait penangkapan PK. Judha mengatakan, kondisi WNI tersebut dalam keadaan sehat dan sudah memiliki akses bantuan hukum.
“Kami akan terus memonitor prosesnya,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.