BREAKING NEWS
 

Lebih Dari 50 Persen Rakyat Korsel Ngebet Yoon Suk Yeol Lengser

Reporter & Editor :
MELLANI EKA MAHAYANA
Senin, 24 Februari 2025 21:55 WIB
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dalam sidang Mahkamah Konstitusi ke-8 terkait pemakzulannya, 13 Februari 2025. (Foto Yonhap)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol akan memasuki tahap akhir pekan ini. Jelang sidang, separuh lebih rakyat Negeri Ginseng itu menginginkan dia lengser, menurut hasil survei yang dirilis, Senin (24/2/2025)

Dilansir KBS World, dalam survei Realmeter yang dilakukan terhadap 1.006 orang dewasa di seluruh negeri yang  pada Kamis (20/02) hingga Jumat (21/02), sebanyak 52,3 persen responden mengatakan pemakzulan Yoon harus ditegakkan. Sementara, 45,1 persen mengatakan pemakzulan harus dibatalkan sehingga Yoon dapat kembali menjabat.

Baca juga : Wanita Prancis Ditipu Brad Pitt Palsu Rp 14 M

Ketika ditanya tentang keadilan proses persidangan pemakzulan Yoon di Mahkamah Konstitusi, 50,7 persen menganggapnya adil, sementara 45 persen mengatakan tidak adil.

Adsense

Jajak pendapat tersebut juga menunjukkan bahwa 49 persen responden menginginkan kandidat dari partai oposisi untuk memenangkan pemilihan presiden berikutnya, sementara 45,3 persen mengatakan mereka lebih suka Partai Kekuatan Rakyat tetap menjadi partai yang berkuasa.

Survei itu memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan tingkat kesalahan atau margin of error sekitar 3,1 poin persentase.

Baca juga : Pakai Jurus Bungkam Tolak Pemeriksaan Ulang,Yoon Ngaku Kurang Sehat

Mahkamah Konstitusi akan mengadakan sidang lanjutan pemakzulan Yoon pada Selasa (25/2/2025) pukul 14:00 waktu Korea. Pada momen ini, Yoon dan parlemen yang mengajukan pemakzulan, akan memberikan pernyataan terakhir. 

Pihak parlemen diperkirakan akan menyoroti penting putusan pemberhentian Yoon bagi Korea Selatan, seraya menegaskan bahwa pelanggaran konstitusi dan hukum yang dilakukan Yoon merupakan pelanggaran yang serius.

Baca juga : Presiden Yoon Suk Bakal Ditahan Di Penjara Isolasi

Sidang pemakzulan ini menyusul hasil voting parlemen yang memutuskan memakzulkan Yoon buntut deklarasi darurat militer 3 Desember 2024. Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 180 hari sejak menerima kasus ini pada 14 Desember 2024 untuk memutuskan nasib pemakzulan Yoon.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense