RM.id Rakyat Merdeka - Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese mengusulkan penguatan Undang-Undang (UU) Senjata Api Australia, termasuk melalui pembatasan jumlah senjata api yang dapat dilisensikan per orang, Senin (15/12/2025). Hal ini dilakukan sehari setelah serangan teror terhadap komunitas Yahudi di Pantai Bondi Sydney yang menewaskan 15 orang, termasuk bocah berusia 10 tahun, Minggu (14/12/2025).
Dalam peristiwa itu, pelaku bersenjata: Sajid Akram (50) tewas di lokasi kejadian. Putranya, Naveed Akram (24) yang juga sama-sama pelaku serangan teroris di Pantai Bondi, saat ini dirawat di rumah sakit di bawah penjagaan ketat polisi.
Baca juga : PM Albanese: Australia Lebih Kuat Dibanding Teroris Pengecut
“Kami menentang terorisme. Kami akan melakukan apa pun yang kami bisa. Antara lain, dengan melakukan penyesuaian undang-undang, untuk membuat perubahan,” ujar Albanese dalam pidato jelang Rapat Kabinet Nasional, Senin (15/12/2025).
Rapat Kabinet Nasional Australia hari ini, diagendakan untuk meninjau kembali UU Senjata Api. Jika ada pengetatan atau perubahan yang diperlukan, Australia tak akan segan menerapkan mekanisme baru.
Baca juga : PLN EPI Pacu Pemanfaatan Bioenergi untuk Perkuat Ketahanan Energi RI
"Itu adalah langkah maju yang signifikan. Kita perlu mempercepat pekerjaan di bidang tersebut," tegas Albanese.
Melansir ABC News, teroris Pantai Bondi Sajid Akram tercatat sebagai pemegang senjata berlisensi selama satu dekade. Dia memiliki enam senjata api terdaftar, yang menurut Komisaris Polisi NSW Mal Lanyon telah ditemukan di tempat kejadian.
Baca juga : BRI Raih Penghargaan Anugerah Penggerak Sektor Keuangan Berkat Holding Ultra Mikro
Australia memiliki beberapa undang-undang senjata paling ketat di dunia, yang diperkenalkan oleh pemerintah Howard setelah pembantaian Port Arthur tahun 1996. Dalam peristiwa itu, 35 orang dibunuh oleh pria bersenjata tunggal Martin Bryant.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.