Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pengamat: TPPU Bisa Jadi Senjata Ampuh Berantas Judi Online
Sabtu, 15 November 2025 20:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Upaya ini sebagai salah satu cara untuk menuntaskan perkara judol di Indonesia.
"Dan memang semua kejahatan yang ada di dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pencucian Uang, itu termasuk judol, korupsi, kejahatan-kejahatan yang lain, pertambangan dan sebagainya itu harus menggunakan TPPU untuk menelusuri hasil kejahatan dalam hal ini, hasil judol itu sebetulnya kemana saja, gitu," kata Yenti kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).
Yenti berharap APH tidak tebang pilih dalam memberantas judol. "Siapa saja yang menikmati itu harus diseret ke pengadilan dengan TPPU-nya, gitu. Kalau dengan judolnya mungkin yang bersangkutan tidak bisa dikenakan judi online, judi yang ada di (undang-undang) ITE, kan. Namun orang-orang yang menikmati, orang-orang yang mengambil hasil judol itu yang jumlahnya luar biasa itu, itu tidak tersentuh," imbuhnya.
Baca juga : Biomassa Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Krisis Energi Dan Iklim
Yenti meminta masyarakat tetap optimis dalam upaya penegak hukum memberantas judol. Siapapun yang terlibat, masyarakat harus percaya APH mampu mengurusnya. "Semakin dia besar pengaruhnya, hukum harusnya semakin kuat gitu," jelasnya.
Ia mengajak publik untuk senantiasa menyemangati APH dalam memberantas judol. Sebab, undang-undang mengatakan semua orang sama di depan hukum. "Jadi kita semangati penegak hukum, kalau dia masih punya nurani profesional dan punya integritas, semakin itu pejabat, semakin itu kita harus semakin lebih kuat," tegas Yenti.
Yenti pun mengingatkan agar penyelenggara negara tak melindungi pelaku judol. Hal ini guna menuntaskan permasalahan judol. Menurut Yenti, semua pencucian uang hasil judol bisa dilacak. Termasuk uang hasil judol yang dialihkan ke kripto dan dilarikan ke luar negeri.
Baca juga : Ketat Terapkan SOP, SPPG Polri Bisa Jadi Contoh Penyajian Makanan Berkualitas
"Dan kalau menggunakan TPPU, menggunakan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan), data dari PPATK, PPATK itu sudah bisa bekerja sama dengan hampir semua negara yang tergabung dalam FATF (Financial Action Task Force). FATF itu kumpulan negara-negara di dunia untuk kerja sama, membantu kerja sama negara-negara yang meminta bantuan, melacak uang-uang TPPU," jelasnya.
Terlebih, PPATK memiliki data semua transaksi keuangan. Sehingga mudah menelusuri ke mana saja aliran dana uang judol tersebut.
"Kalau kita yang nggak bisa, nggak punya kewenangan, tidak punya center of data. Namun kalau PPATK kan punya. Jadi sekarang sebetulnya tinggal mau apa tidak," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya