BREAKING NEWS
 

Transformasi Diplomasi Berbasis Keadilan, Bukan Sekadar Board of Peace

Writer : Anisa Jayanti
Editor : MUHAMMAD RUSMADI
Minggu, 1 Februari 2026 13:03 WIB
Anisa Jayanti

Pendanaan Rp 17 triliun merupakan angka fantastis bagi politik luar negeri Indonesia demi bergabung dalam Board of Peace, sebuah agenda Dewan Perdamaian Israel-Palestina. Namun, pertanyaan mendasarnya, sebandingkah angka itu dengan harga diri bangsa jika kita mengorbankan konsistensi membela kemerdekaan Palestina?

Secara geopolitik, Israel bukan sekadar entitas negara biasa. Ia merupakan instrumen strategis yang berakar sejak era Kesepakatan Sykes-Picot 1916, Deklarasi Balfour 1917, hingga Resolusi PBB 1947. Rangkaian peristiwa sejarah ini berpotensi memecah belah kohesi kawasan Arab demi menjaga kepentingan geopolitik kekuatan Barat di Timur Tengah. 

Bergabung dengan Dewan Perdamaian (Board of Peace) yang timpang, tanpa mekanisme penegakan hukum yang memadai, berisiko menjadikan Indonesia sekadar anggota simbolis dalam sebuah proses yang mengabaikan akar konflik pendudukan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sistematis.

Baca juga : Misbakhun: Reformasi Bea Cukai Jangan Sekadar Rotasi Jabatan

Wacana perdamaian menjadi retorika kosong ketika realitas di lapangan adalah perang asimetris. Kekuatan militer super-modern dikerahkan terhadap populasi sipil, memperlihatkan ketidakseimbangan yang sangat ekstrem antara militer negara dan kelompok bersenjata, dan yang lebih tragis, antara mesin perang dan warga sipil tak bersalah. Karena itu, solusinya tidak terletak pada diplomasi perdamaian yang simbolis, tetapi pada penegakan hukum internasional yang konkret dan berkeadilan.

Adsense

Maka, sudah saatnya Indonesia menggeser strateginya. Fokus tidak lagi boleh hanya pada upaya keanggotaan di berbagai dewan perdamaian yang rentan dijadikan alat politik, melainkan harus beralih menjadi inisiator utama dalam pembentukan Mahkamah Pidana Internasional Ad Hoc. Pengadilan khusus inilah yang nantinya akan mengadili seluruh kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi dalam konflik Israel-Palestina. Langkah ini memiliki dasar hukum dan preseden sejarah yang kokoh:

  1. International Military Tribunal di Nuremberg (1945): Mengadili kejahatan rezim Nazi.
  2. International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY, 1993): Mengadili kejahatan perang di Balkan.
  3. International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR, 1994): Mengadili pelaku genosid
  4. International Military Tribunal for the Far East (1946): Mengadili kejahatan perang Jepang.

Arti penting mengapa Mahkamah Ad Hoc lebih relevan dan strategis?

Baca juga : Reformasi Bea Cukai, Misbakhun: Jangan Sekadar Rotasi, Harus Sentuh Integritas

Pertama, ini menunjukkan komitmen substantif pada keadilan, bukan sekadar perdamaian semu yang mengabaikan korban. Kedua, ini menempatkan Indonesia sebagai juru bicara moral global yang berani menuntut akuntabilitas berdasarkan hukum, bukan negosiasi politik yang bias. Ketiga, ini konsisten dengan identitas nasional sebagai bangsa pejuang anti-penjajahan. Prinsip ini tidak akan luntur hanya untuk keuntungan multilateral semu.

Dengan mengusung agenda Mahkamah Ad Hoc, Indonesia tidak hanya menjaga konsistensi, tetapi juga meningkatkan martabatnya di panggung dunia. Langkah strategis ini menunjukkan bahwa posisi Indonesia bukan sekadar pihak yang menengahi, tetapi pelopor penegak hukum internasional. 

Inilah jalan transformasi diplomasi kita dari sekadar 'pembela yang vokal' menjadi arsitek keadilan yang nyata. Sebuah langkah nyata untuk mengukir sejarah baru bagi peradaban manusia, demi tegaknya perdamaian dan keadilan bagi setiap bangsa yang masih terjajah dan tertindas di era kontemporer. (*) 

Powered by Froala Editor

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense