RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menegaskan sikap Indonesia yang mengecam keras pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina. Menurutnya, langkah tersebut melanggar hukum internasional dan menghambat upaya perdamaian jangka panjang.
Pernyataan itu disampaikan Sugiono dalam rapat Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membahas situasi Timur Tengah, termasuk Palestina, di New York, Rabu (18/2/2026).
Dalam forum tersebut, Sugiono menegaskan bahwa okupasi Israel di Tepi Barat tidak memiliki legitimasi menurut hukum internasional dan bertentangan dengan sejumlah resolusi DK PBB, khususnya Resolusi 2334.
Baca juga : Bertemu Menlu Sugiono, Sekjen PBB Dukung Peran Indonesia Di BoP
Resolusi tersebut menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah pendudukan sejak 1967 melanggar hukum internasional dan menghambat terwujudnya solusi dua negara (two-state solution).
“Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka (Israel) tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan,” ujar Sugiono, seperti keterangan Tim Media Presiden, Kamis (19/2/2026).
Pernyataan Menlu itu disampaikan sebagai respons atas perkembangan terbaru di Timur Tengah. Beberapa waktu lalu, Israel menyetujui keputusan untuk mendaftarkan lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat, khususnya Area C, sebagai properti negara.
Baca juga : Hadiri Sidang DK PBB, Menlu Sugiono Suarakan Rekonstruksi Gaza
Kebijakan tersebut menuai kecaman dari dunia internasional karena dinilai membuka jalan bagi penyitaan lahan milik warga Palestina apabila tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah.
Menurut Sugiono, langkah tersebut berisiko mendorong aneksasi secara de facto serta menciptakan kondisi yang dapat menghambat terwujudnya perdamaian yang adil dan berkelanjutan.
“Dalam hal ini, mereka (Israel) secara sistematis mengerdilkan ruang untuk perdamaian,” tegasnya.
Baca juga : Pemprov DKI Belum Temukan Kasus Infeksi Virus Nipah Di Jakarta
Sugiono menekankan, status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diubah melalui langkah sepihak, terlebih oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.
“Aksi pendaftaran tanah tersebut bukanlah sebuah prosedur teknis biasa. Tindakan tersebut menciptakan realitas hukum dan administratif baru di lapangan, serta memperkuat kontrol (Israel) atas wilayah yang diduduki,” jelasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.