RM.id Rakyat Merdeka - Di balik kemegahan candi, sunyinya situs arkeologi, dan sakralnya benda-benda pusaka, tersimpan ancaman perdagangan ilegal properti budaya.
Latar belakang ini yang mendorong diselenggarakannya Konferensi Amerika Serikat (AS)–ASEAN tentang Pemberantasan Perdagangan Ilegal Properti Budaya di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Departemen Luar Negeri AS bekerja sama dengan Antiquities Coalition menggandeng ASEAN untuk menyoroti secara serius perdagangan ilegal properti budaya.
Konferensi ini mengangkat tema “Safeguarding Southeast Asia’s Heritage: Strengthening U.S.-ASEAN Cooperation to Combat Cultural Property Trafficking.”
Kuasa Usaha ad interim Kedutaan Besar AS Peter M Haymond menekankan pentingnya menjaga warisan budaya. Apalagi, ASEAN memiliki ragam candi megah, tempat ibadah, hingga pusaka yang menceritakan kisah peradaban dan komunitas yang beragam di kawasan.
“Ketika pelaku kejahatan menjarah dan memperdagangkan benda-benda tersebut, yang dirusak bukan hanya karya seni, tapi juga komunitas, tata kelola yang baik, supremasi hukum, serta kekayaan budaya itu sendiri,” jelasnya.
Baca juga : Tenang, Pertahanan Ekonomi Kita Berlapis
Dalam menjaga warisan budaya, mantan Duta Besar AS untuk Laos itu mengklaim, bahwa AS telah berhasil mengamankan lebih dari 2.500 artefak ASEAN dari jaringan perdagangan ilegal internasional.
Selain penegakan hukum, AS juga mengembangkan berbagai program pelestarian budaya. Sejak 2001, lebih dari 14 juta dolar AS (sekitar Rp 238 miliar) telah digelontorkan untuk mendukung sekitar 140 proyek di negara-negara ASEAN.
“Kami berkomitmen terus bekerja sama dalam mengungkap dan menghentikan jaringan perdagangan ilegal. Mendukung praktik pertukaran budaya yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Antiquities Coalition Tess Davis secara khusus mengapresiasi peran Indonesia mengangkat isu perdagangan ilegal properti budaya ke dalam agenda global saat memimpin Group of 20 atau G20 tahun 2022.
Selain itu, ASEAN adalah lembaga yang sangat penting dan telah berhasil mengatasi masalah beberapa perdagangan ilegal, seperti perdagangan hewan hidup maupun perdagangan kayu ilegal.
Dengan menggandeng ASEAN, Davis berharap, AS dapat membantu menyelesaikan masalah di kawasan dan mendorong pasar warisan budaya yang legal.
Baca juga : Isu Reshuffle Kabinet Muncul Lagi, Teddy: Tunggu Aja!
“Kami berharap, acara ini dapat memperkuat hubungan dan berbuat lebih banyak untuk melindungi warisan dunia bersama yang sangat penting bagi kita semua,” harapnya.
Acara ini dihadiri Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi dan Kerja Sama Kebudayaan di Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) Endah Retnoastuti.
Menurutnya, banyak hasil objek dari negara-negara ASEAN yang diambil secara ilegal, dibawa ke luar kawasan.
Tentu saja perdagangan ilegal ini bernilai materi, meski belum ada data yang pasti kerugian negara akibat kasus perdagangan properti budaya secara ilegal.
Sebab itu, pihaknya tengah menyiapkan payung hukum yang dapat mengembalikan warisan budaya tersebut ke tanah air.
“Indonesia berhasil memulangkan sejumlah objek budaya dari beberapa negara. Tidak hanya dari Amerika Serikat, juga dari Belanda. Saat ini, upaya serupa tengah diperkuat dengan negara lain seperti Jerman, Belgia, India, Australia dan Inggris,” ungkap Endah.
Baca juga : Harga Kedelai Melambung, Tempe Kian Tipis
Langkah yang dilakukan tidak hanya melalui penelitian asal-usul (provenance research), tetapi juga dengan memperkuat perjanjian bilateral serta komitmen dalam kerja sama global.
Endah mengatakan, pihaknya telah membangun jejaring pemangku kepentingan untuk memberikan berbagai masukan. Termasuk dalam proses ratifikasi Konvensi United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) 1970 dan Konvensi International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT) 1995.
Dia menjelaskan, Konvensi UNESCO 1970 dan Konvensi UNIDROIT 1995 merupakan instrumen hukum internasional yang bekerja beriringan untuk memberantas perdagangan gelap benda budaya. Hadirnya rancangan peraturan presiden tentang ratifikasi konvensi tersebut akan turut memperkuat perlindungan budaya Indonesia.
Endah menegaskan, konvensi ini krusial untuk mencegah hilangnya sejarah dan identitas suatu bangsa akibat penjarahan warisan budaya. Hingga saat ini, Indonesia belum meratifikasi keduanya.
“Saat ini drafnya sedang melalui proses harmonisasi,” pungkasnya. LDU
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 14, edisi Kamis, 9 April 2026 dengan judul "Lindungi Warisan Budaya AS Gandeng ASEAN Lawan Perdagangan Artefak Ilegal"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.