BREAKING NEWS
 

Haji Ilegal, 19 WNI Ditangkap Di Arab Saudi

Reporter & Editor :
MUHAMMAD RUSMADI
Kamis, 14 Mei 2026 15:03 WIB
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary. [Foto: Rusma/RM.id]

 Sebelumnya 
Menurut Yusron, bila tidak ada laporan atau tuntutan lanjutan dari korban, WNI tersebut dapat kembali ke Indonesia bersama jemaah lain saat masa pemulangan. Namun jika terdapat tuntutan khusus, proses hukum di Arab Saudi masih dapat berlanjut.

Yusron menjelaskan, sistem hukum di Arab Saudi mengenal dua jenis pidana, yakni pidana umum dan pidana khusus. Untuk pidana khusus, kelanjutan perkara sangat bergantung pada tuntutan dari pihak korban.

Baca juga : DPR Hormati Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal Di Arab Saudi

Selain kasus dugaan perekaman perempuan Saudi, KJRI Jeddah juga menangani empat perkara terkait penjualan dam ilegal. Dari empat kasus tersebut, satu orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat karena alat bukti yang dinilai belum mencukupi.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan karena bukti-buktinya belum cukup,” kata Yusron.

Baca juga : Bunga Zainal, Nangis Dituding Pelit Sama Ortu

Dia menambahkan, dalam sistem hukum Arab Saudi, aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk melengkapi bukti setelah penangkapan dilakukan. Jika bukti dinilai belum memadai, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari.

"Jadi prosesnya masih berjalan. KJRI sudah mendatangi kantor polisi dan berbicara langsung dengan mereka. Statusnya saat ini masih terperiksa atau tertuduh, belum menjadi tersangka,” ujarnya.

Baca juga : Hari Film Nasional dan Cara Kita Menilai Karya Kreatif

KJRI Jeddah memastikan akan terus memberikan pendampingan hukum dan perlindungan kepada para WNI selama proses pemeriksaan berlangsung di Arab Saudi. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense